Jakarta – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara berujung pahit.

Pasalnya, aturan tersebut digugat Rp92 Milyar oleh Khoiri Soetomo Ketua Umum dan Aminuddin Rifai Sekjen Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip website resmi PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Budi mencabut beleid KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Baca Juga : Tarif Penyeberangan Naik 11%, Gapasdap : Tidak Sesuai Usulan dan Dipolitisasi

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” kata gugatan tersebut seperti dikutip Jumat (16/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.

Baca Juga : Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Berisiko, Gapasdap : Keputusan Menhub Tidak Berdasar!

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.

Kemenhub sendiri masih menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.

“Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,”Katanya.