Pasaman Barat, – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki tidak main – main dalam penindakan bagi siapa saja yang melakukan tambang emas ilegal baik pekerja maupun pemodal di wilayah hukumnya.
Terbukti dengan adanya penangkapan DS (50) diduga pemodal tambang ilegal pada Selasa (21/2/23) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam pemberantasan tambang emas ilegal ini, Kapolres Pasbar telah membentuk tim khusus guna mendeteksi siapa pelaku, dimana kegiatan, jenis alat berat, dan tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat (24/2/23).
Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas keberhasilan Polres Pasbar menangkap diduga pemodal tambang ilegal ini, tentunya sangat diapresiasi masyarakat, dan berharap akan terungkap bila ditemukan pemodal – pemodal lainnya di Pasaman Barat maupun dibeberapa daerah di Sumatera Barat. Semoga dengan ketegasan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono diapresiasi masyarakat dengan ketegasannya langsung pimpin Sidak kebeberapa SPBU di Sijunjung pada (22/2/23) kemarin dan mengamankan sejumlah mobil dengan tangki modifikasi mengisi BBM Bio Solar.
Tinggalkan Balasan