Kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Blok minyak Rokan, Riau sudah berakhir pada 8 Agustus 2021 lalu dan langsung diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama 20 tahun kedepan.
Sebelumnya PT CPI pertama kali mendapatkan kontrak untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Blok Rokan pada tanggal 9 Agustus 1971 dalam bentuk Production Sharing Contract (PSC) yang berlaku hingga 8 Agustus 2001, kemudian diperpanjang selama 20 tahun berakhir tanggal 8 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021, Wilayah Kerja Blok Rokan memiliki luas 648.766 ha dengan luas area operasional 37.376 ha meliputi 5 daerah kabupaten dan kota yaitu Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar, Pekanbaru dan Dumai.
BMN berupa tanah dicatat dalam dokumen A52 dan dilaporkan kepada SKK Migas. Dalam laporan A52, PT CPI mencatat BMN berupa tanah sebanyak 6.675 persil dengan luas 20.551 ha. Dengan demikian masih terdapat tanah seluas 16.825 ha yang belum tercatat
di dokumen A52.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen BMN tanah pada PT CPI diketahui hal-hal sebagai berikut:
Fasilitas PT CPI dibangun di atas kawasan hutan tanpa didukung oleh izin pinjam pakai
Berdasarkan hasil pengujian database BMN tanah seluas 20.551 ha menggunakan aplikasi Geographic Information System (GIS) diketahui terdapat lokasi tanah yang masuk dalam lokasi Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas +3.402,05 ha, dengan rincian sebagai berikut lampiran Tabel 14.

Dari seluruh luasan tersebut, PT CPI hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan eksisting saluran pipa gas Mindal dan arana penunjangnya atas nama SKK Migas – PT Chevron Pacific Indonesia seluas + 9,5 ha pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Siak.
Atas permasalahan ini, PT CPI menyatakan bahwa seluruh lokasi tersebut telah diidentifikasi perizinannya, serta telah diajukan permohonan perjanjian kerjasama maupun permohonan mengeluarkan BMN tanah dari kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kementerian Keuangan.
Manajer Senior Pertanahan SKK Migas menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT CPI sudah berlangsung sejak tahun 1950-an dan pada saat itu belum berlaku Peraturan Kementerian LHK sebagaimana yang berlaku saat ini dan masih terdapat
kegiatan PT CPI yang dilakukan di kawasan hutan dimana tanah yang digunakan tersebut juga secara bersamaan terdaftar sebagai BMN tanah.
PT CPI sejak tahun 2016 telah melaksanakan langkah-langkah terkait penyelesaian status area operasi yang masih dalam kawasan hutan antara lain dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat konsolidasi/koordinasi teknis yang diikuti oleh pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN dan SKK Migas.
Salah satu hasil FGD adalah dikeluarkannya surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-148/KN/2017 tanggal 23 Januari 2017 perihal Permohonan Pengeluaran BMN Berupa Tanah pada KKKS PT Chevron Pacific Indonesia dari Kawasan Hutan. Ditjen Kekayaan Negara akan menyampaikan kepada Kementerian LHK terkait permohonan pengeluaran BMN berupa tanah dari kawasan hutan dengan luas kurang lebih 8.020 ha.
Selain surat tersebut, SKK Migas telah mengajukan permohonan tata batas kawasan hutan terkait pengeluaran tanah dari kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum mendapat persetujuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di Camp Duri dan Lapangan Duri pada tanggal 5 April 2021 bersama-sama dengan PT CPI dan SKK Migas, diketahui terdapat fasilitas PT CPI yang dibangun di atas kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja. Suaka Margasatwa Balai Raja ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-I1/1986 tanggal 6 Juni 1986. Fasilitas PT CPI yang terdapat di kawasan Suaka Margasatwa adalah sebagai berikut lampiran gambar 3.

Fungsi Pertanahan PT CPI menyatakan bahwa fasilitas yang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja mulai dibangun pada tahun 1950-an dan khusus lokasi Cebakan 5 telah dibangun pada tahun 1984.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen A52 diketahui bahwa Aset Power Line dicatat dengan perolehan tahun 1996, Gathering Station Bekasap terdiri dari beberapa jenis aset dengan perolehan mulai tahun 1985, serta Sumur Cebakan #05 dengan perolehan tahun 1996. Hal tersebut menunjukkan bahwa beberapa aset tersebut dibangun di atas lokasi Suaka Margasatwa setelah ditetapkannya status kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja.
Tanah yang dikuasai PT CPI belum didata dan terdaftar dalam BMN
PT CPI pada tahun 2021 masih berupaya untuk melakukan pendataan dan pencatatan BMN tanah yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya di atas Wilayah Kerja Rokan seluas 648.766 ha. PT CPI menyatakan masih terdapat 16.825 ha tanah yang dikuasai PT CPI namun belum tercatat pada BMN dan masih dalam proses pelaporan di semester 1 tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di Lapangan Duri pada tanggal 5 April 2021 dan hasil pengujian database BMN tanah menggunakan aplikasi GIS, diketahui bahwa terdapat fasilitas PT CPI yang telah dibangun di atas tanah yang tidak terdaftar dan belum dilakukan pendataan oleh PT CPI yaitu Gathering Station (GS) Bekasap.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap fasilitas PT CPI menggunakan aplikasi Google Earth Pro diketahui terdapat lokasi tanah yang belum terdata dalam peta GIS, dengan gambar poligon di bawah ini lampiran gambar 4.

Atas permasalahan tersebut, PT CPI menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan telah berlangsung sejak tahun 1950-an dimana pada saat itu belum berlaku peraturan Kementerian LHK dan pada kawasan hutan tersebut juga terdapat tanah-tanah yang telah terdaftar sebagai BMN tanah yang diperoleh PT CPI sebelum kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan.
PT CPI terus berupaya untuk
menyelesaikan pendataan dan pencatatan BMN tanah yang digunakan dalam kegiatan operasional sampai dengan tahun 2021. Beberapa bidang tanah BMN termasuk yang diperuntukan untuk Gathering Station Bekasap South akan didaftarkan dalam pencatatan BMN tanah PT CPI (A52) termasuk pcta digitalnya pada bulan Juli 2021.
PT CPI berpendapat bahwa pengoperasian tanah BMN untuk fasilitas COGEN oleh PT MCTN merupakan bentuk “Penggunaan” BMN untuk mendukung kegiatan Hulu Migas, bukan “Pemanfaatan” yang sifatnya lebih kepada penggunaan oleh pihak lain dan tidak dalam rangka mendukung kegiatan hulu migas secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
“Penggunaan” BMN Hulu Migas tersebut sudah dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah dimaksud. Dengan demikian, Penggunaan tanah BMN oleh PT MCTN dalam hal ini tetap sah karena konteksnya merupakan Penggunaan BMN Hulu Migas (bukan Pemanfaatan BMN Hulu Migas) dan telah disetujui institusi yang berwenang pada saat itu yakni Pertamina melalui MOU tertanggal 27 Maret 1998, yang mana sampai saat ini tetap berlaku dan belum dicabut oleh para pihak.
Adapun untuk pemanfaatan BMN oleh pihak lainnya, sebagian besar di antaranya telah dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470 /KMK.01/1994 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Namun demikian PT CPI telah melaporkan dan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk pelaksanaan pemanfaatan berdasarkan PMK yang berlaku.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada:
Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada:
Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung
Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pasal 50 ayat (3) huruf (a), (b), dan (g) antara lain menyatakan bahwa setiap orang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; merambah kawasan hutan, serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
Pasal 78 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat (6) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 33 ayat (3.a) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat sarana adat.
