JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar baik bagi ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN, meskipun status tenaga honorer di instansi pemerintah dijadwalkan berakhir pada 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan mekanisme seleksi yang adil. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan kebutuhan guru di masa depan tetap terjaga tanpa merugikan para pendidik yang sudah mengabdi.
”Beliau (MenPANRB Rini Widyantini) menyampaikan tidak akan ada PHK massal, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5).
Nunuk menjelaskan bahwa proses seleksi mendatang akan dirancang secara berpihak kepada para guru. Saat ini, pihaknya bersama Kementerian PANRB masih terus menggodok jumlah formasi serta mekanisme teknis seleksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data Dapodik mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat krusial bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah.
”Kondisinya memang seharusnya tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN, tapi ternyata masih ada guru yang belum terangkut dalam penataan 2025. Jumlahnya mencapai 237.196 orang,” tambah Nunuk.
Sebagai solusi jangka pendek, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. SE ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer sekaligus landasan untuk menganggarkan gaji mereka.
Nunuk menekankan bahwa yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah “status” non-ASN-nya, bukan aktivitas mengajar gurunya. Selama masa transisi, para guru ini tetap berhak mendapatkan penghasilan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan insentif bagi yang memenuhi syarat.
”Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan. Kami ingin memberikan kepastian penugasan agar mereka tidak khawatir lagi,” pungkasnya.
