Pasaman, – Sejak awal pengerjaan Proyek Kantor Camat Lubuk Sikaping tahun 2022 sepertinya telah bermasalah. Pekerjaan sempat terhenti dan dibongkar untuk diperbaiki karena ada pasangan besi yang tidak sesuai speksifikasi teknis sebagaimana disampaikan Doni yang waktu itu (19/9/22) masih menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Pasaman.

Tak sampai disitu. Ternyata proyek ini tidak dapat diselesakan CV Intan Sembilan tepat waktu sesuai kontrak sehingga terjadi 4 kali adendum. Pekerjaan juga kurang volume dan didenda sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kontrak pekerjaan Nomor 640/12/CK/SP/DPUPR-PAS/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp1.274.840.000,00, dilaksanakan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai 16 Desember 2022.

Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami empat kali adendum tambah/kurang pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Adendum I Nomor 640/12.a/ADD.I/CK-DPUPR-PAS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/pengurangan
kuantitas pekerjaan.

2. Adendum II Nomor 640/12.b/ADD.II/CK-DPUPR-PAS/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya pergantian PPK dari sebelumnya DIP menjadi RH.

3. Adendum III Nomor 640/12.c/ADD.III/CK-DPUPR-PAS/2022 tanggal 14 November 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya perubahan nilai kontrak dari Rp1.274.840.000,00 menjadi Rp1.401.420.000,00 dan penambahan waktu pelaksanan yang semula 150 hari kalender menjadi 162 hari kalender sampai tanggal 28 Desember 2022.

4. Adendum IV Nomor 640/12.d/ADD.IV/CK-DPUPR-PAS/2022 tanggal 28 Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/pengurangan kuantitas pekerjaan dan pemberian kesempatan kepada penyedia paling lama 50 hari kalender.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 640/65/BA-PHO/CK-DPUPR/PAS/2023 tanggal 16 Februari 2023.

Dengan demikian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 50 hari, sehingga terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dikenakan sebesar Rp63 juta lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian perhitungan volume pekerjaan oleh BPK bersama penyedia jasa, PPTK, dan konsultan pengawas pada tanggal 18 Maret 2023, diketahui terdapat perhitungan volume pekerjaan pada back up data quantity yang tidak sesuai volume pekerjaan aktual yaitu pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP), Pemasangan Granit, dan Instalasi Listrik sebesar Rp6,6 juta lebih.

Perhitungan volume pekerjaan pada back up data quantity yang tidak sesuai volume pekerjaan aktual yaitu pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP), Pemasangan Granit, dan Instalasi Listrik sebesar Rp6.625.327,34.
Perhitungan volume pekerjaan pada back up data quantity yang tidak sesuai volume pekerjaan aktual yaitu pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP), Pemasangan Granit, dan Instalasi Listrik sebesar Rp6.625.327,34.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD masing-masing, dan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan di satuan kerjanya.

Kemudian menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Bersama-sama Pokja Pemilihan mempertimbangkan kinerja penyedia dan konsultan pengawas dalam pemilihan pekerjaan konstruksi dan pengawasan di masa mendatang.

Selanjutnya memproses kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah kurang volume sebesar Rp6,6 juta lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp63 juta lebih.