Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap beberapa persoalan atas hasil audit laporan keuangan Pemko Padang tahun 2022 termasuk pembayaran belanja perjalanan dinas (perjadin) melebihi standar dan tidak sesuai pengeluaran riil pada Enam SKPD Pemko Padang sebesar Rp3 miliar lebih.
Dalam pemeriksaan dan pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, serta konfirmasi kepada pihak penyelenggara dan penyedia hotel, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Pertama, pembayaran uang paket perjalanan dinas luar negeri mencapai lebih dari Rp40 juta, melampaui ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Selain itu, biaya penginapan yang dibayarkan melebihi tarif resmi hotel sebesar lebih dari Rp3 miliar, dan terdapat kelebihan pembayaran biaya akomodasi hotel bagi pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap, mencapai angka lebih dari Rp198 juta.
Keadaan ini jelas melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta Perwako Padang Nomor 124 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Padang sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 63 Tahun 2022.
BPK menyimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya masalah ini adalah kurangnya pengawasan oleh Sekretaris Daerah dan pejabat terkait. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang teliti dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas. Para pelaksana perjalanan dinas juga tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang mengenai temuan tersebut, namun hingga kini belum ada respons yang diberikan.
Tinggalkan Balasan