Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang terkait perjalanan dinas tiga pejabat dari Pemerintah Kota Padang. Laporan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut melanggar ketentuan Peraturan Walikota (Perwako).
Perjalanan dinas dilakukan atas undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim. Pada undangan pertama, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh pihak tuan rumah. Namun, pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri diberikan berdasarkan Surat Kemensetneg yang memperbolehkan enam hari perjalanan. Namun, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dikumpulkan dari tiga SKPD terkait menunjukkan bahwa keempat delegasi menerima penggantian uang tiket pergi dan pulang serta uang paket 100% selama tujuh hari.
Hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim menunjukkan bahwa pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sedangkan satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.
Berdasarkan wawancara BPK dengan pelaksana perjalanan dinas dari Dinas Perhubungan, terungkap bahwa yang bersangkutan harus membayar sendiri biaya penginapan karena keterbatasan kamar yang disediakan oleh pihak hotel. Undangan kedua menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus menanggung biaya akomodasi tersebut.
Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melebihi batasan yang ditetapkan dalam Perwako.
Hasil wawancara BPK dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD terkait, yaitu Sekretariat Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menunjukkan bahwa PPK tidak mengetahui adanya penyediaan akomodasi dan makan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim kepada delegasi Pemko Padang selama acara berlangsung.
Para pelaksana perjalanan dinas juga tidak memberikan laporan mengenai fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Hildesheim, sehingga pembayaran dilakukan sebesar 100% dari uang paket.
Masih menurut BPK, persoalan ini salah satunya disebabkan karena Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang diperoleh.
Tinggalkan Balasan