Jakarta, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, memberikan tanggapan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021.

Dalam keterangan kepada deliknews.com Rabu (23/8/23), Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa seluruh 32 temuan yang diungkapkan dalam laporan BPK tahun 2021 telah ditindaklanjuti dengan baik.

“Alhamdulillah, kami sudah menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari BPK dan menghasilkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2022.

“BPK memberikan apresiasi sehingga pada tahun berikutnya (tahun 2022) kami mendapatkan predikat WTP,” terang Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya, laporan pemeriksaan BPK telah mengungkapkan sejumlah poin temuan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021. Beberapa poin temuan tersebut meliputi:

1. Pendapatan PNBP Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) belum diverifikasi dan ditatausahakan secara maksimal.

2. Pengelolaan pendapatan dari pelayanan pemeriksaan Rapid test dan Swab antigen pada Klinik Pratama Kementerian Ketenagakerjaan tidak sesuai ketentuan.

3. Penatausahaan pendapatan Balai Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan
Keselamatan Kerja Surabaya tidak sesuai ketentuan.

4. Terdapat kelebihan pembayaran uang makan pada Ditjen Binapenta senilai Rp1.692.805.200.

5. Pelaksanaan dan penatausahaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
pada Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja belum memadai.

6. Terdapat kelemahan dalam pengelolaan pembayaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2021.

7. Pengelolaan belanja bantuan pada Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak memadai.

8. Pengelolaan belanja bantuan pada Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tidak memadai.

9. Realisasi belanja barang atas bantuan program kepada Balai Latihan Kerja Komunitas Ketenagakerjaan tidak sesuai ketentuan.

10. Pembayaran honorarium jasa profesi tahun 2021 belum sesuai ketentuan.

11. Pekerjaan jasa konsultan pada Ditjen Binalavotas, Ditjen Binapenta dan PKK serta Barenbang tidak sesuai ketentuan.

12. Pelaksanaan pekerjaan swakelola pada Kementerian Ketenagakerjaan tidak sesuai ketentuan.

13. Pertanggungjawaban belanja program pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada Sekretariat BNSP tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3.597.210.445.

14. Paket pengadaan langsung pekerjaan Event Organizer dan Paket
Fullboard Meeting dalam rangka pengumpulan dan pengelolaan data TKM pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

15. Penyelenggaraan pelatihan TKM pemula dan pengadaan barang jasa
pada Ditjen Binalavotas tidak sesuai ketentuan.

16. Pelaksanaan pekerjaan pada Lima Paket Pengadaan tidak sesuai ketentuan.

17. Pelaksanaan belanja barang pada Ditjen Binapenta dan PKK serta BBPLK Serang tidak sesuai ketentuan.

18. Pertanggungjawaban belanja penanganan pandemi COVID-19 pada Ditjen Binapenta dan PKK serta Ditjen Binwasnaker dan K3 tidak sesuai ketentuan.

19. Penyediaan kendaraan operasional, pembayaran uang BBM, dan penggantian uang servis kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan.

20. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum didukung bukti pertanggungjawaban yang andal sebesar Rp3.482.702.518.

21. Pelaksanaan belanja barang untuk publikasi tidak sesuai ketentuan dan  terdapat kelebihan pembayaran serta denda total sebesar Rp7.994.867.932.

22. Kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang.

23. Realisasi pekerjaan belanja modal tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan sebesar total Rp5.224.041.866.

24. Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tidak sesuai ketentuan.

25. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun 2021 pada Direktorat Bina Kelembagaan, Pelatihan dan Vokasi tidak sesuai ketentuan.

26. Pengadaan kendaraan operasional pada Direktorat Jenderal PHI dan Balai K3 Bandung serta Pengadaan Peralatan Promosi dan Publikasi pada BBPLK Bandung tidak sesuai ketentuan.

27. Proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Padang tidak sesuai ketentuan.

28. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran serta kas lainnya dan setara kas pada tiga satuan kerja di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan belum sesuai ketentuan.

29. Pengelolaan persediaan pada tujuh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 belum tertib.

30. Pengelolaan piutang tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pada Kementerian Ketenagakerjaan belum sesuai ketentuan.

31.Pengelolaan aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lain-lain pada satuan kerja di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 belum memadai.

32. Penyalahgunaan dana pajak pada Sekretariat BNSP sebesar Rp7.632.481.418.

Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut memunculkan berbagai perbaikan dan peningkatan di Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan respons positif dari Menaker Ida Fauziyah dan tindaklanjut yang berhasil dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan berhasil meraih predikat WTP pada tahun 2022. Ini menjadi bukti komitmen dan upaya keras Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.