Jakarta, – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menegaskan pentingnya pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers hari ini, Menaker menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan sepenuhnya, tanpa ada penundaan atau cicilan.
“Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Menaker, Senin (18/3/2024), di Jakarta.
Menaker juga menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik dengan berbagai jenis perjanjian kerja.
Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka akan menerima THR setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran akan disesuaikan secara proporsional.
Dalam upaya memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengimbau agar pembayaran THR dilakukan lebih awal dari jatuh tempo yang ditentukan.
Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Tinggalkan Balasan