Jakarta, – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) era Muhaimin Iskandar, yang akrab dipanggil Cak Imin sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tahun 2012 ternyata bukan hanya terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi masih banyak temuan lainnya pada anggaran tahun 2010 hingga 2014 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2012 mengungkap beberapa temua di Kemenaker sebagai berikut:

  1. Penggunaan Kendaraan Dinas di Ditjen PHI dan Jamsos serta ltjen tidak sesuai keperluan.
  2. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum, Fungsional, Jabatan/Struktural senilai Rp11,78 juta di Setjen.
  3. Kekurangan potongan pajak senilai Rp155.28 juta di Setditjen Binapenta dan Dit. PTKLN.
  4. Pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima senilai Rp1,53 miliar.
  5. Kekurangan volume pada 44 pekerjaan senilai Rp 1,56 miliar di beberapa Satuan Kerja Kantor Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  6. Kelebihan pembayaran senilai Rp308,87 juta karena kelebihan perhitungan Rencana Anggaran Biaya, kesalahan spesifikasi pekerjaan dan kelebihan pembebanan atas dokumen pembayaran pada beberapa satuan kerja.
  7. Penyelesaian pekerjaan konstruksi pengembangan Laboratorium Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bandung di Pusat Kesehatan dan Keselamatan Kerja terlambat dan kelebihan pembayaran senilai Rp333,16 juta.
  8. Kelebihan pembayaran senilai Rp2,31 miliar karena pemahalan harga dan pekerjaan tidak dilaksanakan pada pekerjaan pengadaan bantuan Program Sarana Usaha untuk Pemberdayaan Masyarakat melalui WUB di Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal.
  9. Kelebihan pembayaran senilai Rp6,23 miliar dan pemborosan senilai Rp1,01 miliar karena kesalahan penghitungan Rencana Anggaran Biaya dan kekurangan volume pekerjaan atas Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
  10. Denda keterlambatan di empat satuan kerja belum dikenakan Rp265,29 juta dan pejabat pembuat komitmen tidak memperpanjang masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dan Pemeliharaan.
  11. Pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp4.63 miliar tidak sesuai ketentuan.
  12. Belanja Jasa Konsultansi tidak sesuai ketentuan senilai Rp11.60 miliar.
  13. Kelebihan pembayaran senilai Rp94.78 juta dari pembuatan Film Ketenagakerjaan di Indonesia dan potensi kehilangan penerimaan negara dari pemutaran Film Ketenagakerjaan.
  14. Kegiatan Jasa Konsultansi Survei dan Kajian Penerapan Sistem Sertifikasi K3 tidak sesuai ketentuan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, memberikan tanggapan mengenai sejumlah temuan tersebut. Menurutnya, rekomendasi BPK terhadap temuan-temuan di Kemnaker telah ditindaklanjuti dengan serius.

“Rekomendasi BPK terhadap temuan-temuan di Kemnaker, kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah teman-teman yang menangani fokus dan serius menanganinya. Sebagai catatan, kementerian kami termasuk kementerian yang responsif melaksanakan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, seingat saya termasuk 5 besar,” ungkap Chairul Fadhly kepada deliknews.com, Senin (11/9/23).