Jakarta, 5 September 2023 – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab dipanggil Cak Imin. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Meskipun ada klaim bahwa tindakan KPK ini kriminalisasi karena deklarasi Cak Imin sebagai calon Wakil Presiden dari Capres Anies Baswedan. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, telah membantah klaim tersebut. Menurutnya, tindakan KPK tidaklah merupakan kriminalisasi, melainkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana.

Baca juga : Tiga Proyek Besar Pemprov DKI Jakarta Tidak Sesuai Spek, Termasuk Empat Kapal Dishub Rp28 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012. Pada saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan yang juga merupakan Ketua Umum PKB.

Berdasarkan catatan dan data yang diperoleh deliknews.com, tahun 2012 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang kini berganti nama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), waktu itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar sebagai Menteri.

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Pemprov DKI Jakarta Rp11,7 Miliar Atas Pajak Reklame

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012, terdapat sejumlah pelanggaran dalam proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI di Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnakertrans.

Kelebihan pembayaran senilai Rp6,23 miliar dan pemborosan senilai Rp1,01 miliar terjadi karena kesalahan dalam penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kekurangan volume pekerjaan.

BPK juga mengungkap bahwa proses pelelangan tidak sesuai ketentuan, dengan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu, serta penyusunan HPS yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan senilai Rp7.239.154.543,45, disebabkan oleh kesalahan perhitungan RAB dan kekurangan volume pekerjaan.

Kesalahan perhitungan RAB juga terjadi pada perangkat lunak dan sistem, ruised floor system, dan managed services, yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini disebabkan oleh kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun spesifikasi teknis dan HPS sesuai ketentuan, serta kelalaian dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, Panitia Pengadaan Barang Jasa juga lalai dalam mengkaji ulang spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, dan Panitia Penerima Barang tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan barang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kemenaker belum memberikan tanggapan, padahal sudah dikonfirmasi deliknews.com terkait tindak lanjut beberapa temuan BPK tahun 2012 ini, termasuk pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI.