Jakarta, – Kontrak pekerjaan produksi konten video Bangga Buatan Indonesia (BBI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2021 diduga tidak didukung laporan hasil pekerjaan dan tidak dapat diyakini realisasi kegiatannya, sehingga reealisasi pembayaran sebesar Rp1.634.888.752,00 tidak sah dan berindikasi merugikan keuangan negara. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut laporan BPK, hasil pengujian atas laporan hasil pekerjaan dan output berupa deliverables yang sudah diserahkan kepada PPK Direktorat P3DN Kementerian Perdagangan terkait pelaksanaan kegiatan kampanye hari BBI diketahui bahwa, hingga periode pemeriksaan berakhir terdapat beberapa output pekerjaan dan laporan hasil pekerjaan yang belum diserahkan kepada PPK Direktorat P3DN sebagai pengguna kegiatan.

Sesuai dengan KAK Kegiatan kampanye Hari BBI, pada awalnya kegiatan ini
direncanakan sebagai satu kegiatan dengan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan adalah terkait pembuatan materi kampanye serta pelaksanaan launching Hari BBI 2021.

Adanya kebijakan untuk memecah kegiatan yang awalnya memiliki satu output menjadi 27 kontrak kegiatan yang berbeda, berimplikasi pada munculnya ketidakjelasan ukuran output kegiatan atas beberapa kontrak yang tidak diyakini bentuk pekerjaannya.

Berdasarkan hasil wawancara BPK terhadap perwakilan penyedia pekerjaan PT MKI, PT JKI, PT LKI, PT PAI, dan PT SLK diketahui bahwa atas sembilan paket pekerjaan tersebut, penyedia tidak dapat menunjukkan laporan hasil pekerjaan sebagaimana rincian item kegiatan yang harus diserahkan sesuai dengan kontrak.

Atas kondisi tersebut dan konfirmasi kepada PPK, pengujian pelaksanaan kegiatan yang menjadi dasar pembuatan Berita Acara Sera Terima (BAST) kegiatan hanya dilakukan dengan menguji hasil akhir kegiatan yaitu berupa file video dan audio atas konten publikasi final yang dibuat dalam tiga versi durasi yang berbeda.

PPK tidak melakukan pengujian atas bukti pendukung pembayaran riil atas item pekerjaan (bukti at-cost), laporan pekerjaan setiap kontrak, dan deliverables per kegiatan.

Hasil pengujian atas output final yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa sebenarnya atas sembilan pekerjaan yang berbeda, penyedia jasa tidak dapat menunjukkan masing-masing output pekerjaan secara spesifik sebagaimana item pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Selain kondisi terkait laporan dan output kegiatan, penyedia jasa dalam hal ini lima perusahaan sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat menunjukkan bukti pendukung penggunaan biaya baik untuk pembayaran biaya personil maupun biaya non personil hingga periode pemeriksaan berakhir.

Dengan tidak adanya dokumen pendukung pembayaran atas pembayaran kegiatan maupun bukti output pekerjaan atas sembilan kontrak tersebut maka pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dapat diyakini.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa realisasi pembayaran produksi konten video BBI sebesar Rp1.634.888.752,00 tidak sah dan berindikasi merugikan keuangan negara. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang cermat dari PPK Direktorat P3DN terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye Hari BBI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terkait temuan BPK tahun 2021 termasuk pekerjaan konten video BBI. Padahal Deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi beliau melalui WhatsApp pada (13/9/23) kemarin.