Proyek Konten Video BBI Kemendag Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

- Pewarta

Minggu, 17 September 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Perdagangan RI

Kantor Kementerian Perdagangan RI

Jakarta, – Kontrak pekerjaan produksi konten video Bangga Buatan Indonesia (BBI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2021 diduga tidak didukung laporan hasil pekerjaan dan tidak dapat diyakini realisasi kegiatannya, sehingga reealisasi pembayaran sebesar Rp1.634.888.752,00 tidak sah dan berindikasi merugikan keuangan negara. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut laporan BPK, hasil pengujian atas laporan hasil pekerjaan dan output berupa deliverables yang sudah diserahkan kepada PPK Direktorat P3DN Kementerian Perdagangan terkait pelaksanaan kegiatan kampanye hari BBI diketahui bahwa, hingga periode pemeriksaan berakhir terdapat beberapa output pekerjaan dan laporan hasil pekerjaan yang belum diserahkan kepada PPK Direktorat P3DN sebagai pengguna kegiatan.

Sesuai dengan KAK Kegiatan kampanye Hari BBI, pada awalnya kegiatan ini
direncanakan sebagai satu kegiatan dengan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan adalah terkait pembuatan materi kampanye serta pelaksanaan launching Hari BBI 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya kebijakan untuk memecah kegiatan yang awalnya memiliki satu output menjadi 27 kontrak kegiatan yang berbeda, berimplikasi pada munculnya ketidakjelasan ukuran output kegiatan atas beberapa kontrak yang tidak diyakini bentuk pekerjaannya.

Berdasarkan hasil wawancara BPK terhadap perwakilan penyedia pekerjaan PT MKI, PT JKI, PT LKI, PT PAI, dan PT SLK diketahui bahwa atas sembilan paket pekerjaan tersebut, penyedia tidak dapat menunjukkan laporan hasil pekerjaan sebagaimana rincian item kegiatan yang harus diserahkan sesuai dengan kontrak.

Atas kondisi tersebut dan konfirmasi kepada PPK, pengujian pelaksanaan kegiatan yang menjadi dasar pembuatan Berita Acara Sera Terima (BAST) kegiatan hanya dilakukan dengan menguji hasil akhir kegiatan yaitu berupa file video dan audio atas konten publikasi final yang dibuat dalam tiga versi durasi yang berbeda.

PPK tidak melakukan pengujian atas bukti pendukung pembayaran riil atas item pekerjaan (bukti at-cost), laporan pekerjaan setiap kontrak, dan deliverables per kegiatan.

Hasil pengujian atas output final yang dilakukan oleh PPK menunjukkan bahwa sebenarnya atas sembilan pekerjaan yang berbeda, penyedia jasa tidak dapat menunjukkan masing-masing output pekerjaan secara spesifik sebagaimana item pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Selain kondisi terkait laporan dan output kegiatan, penyedia jasa dalam hal ini lima perusahaan sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat menunjukkan bukti pendukung penggunaan biaya baik untuk pembayaran biaya personil maupun biaya non personil hingga periode pemeriksaan berakhir.

Dengan tidak adanya dokumen pendukung pembayaran atas pembayaran kegiatan maupun bukti output pekerjaan atas sembilan kontrak tersebut maka pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dapat diyakini.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa realisasi pembayaran produksi konten video BBI sebesar Rp1.634.888.752,00 tidak sah dan berindikasi merugikan keuangan negara. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang cermat dari PPK Direktorat P3DN terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye Hari BBI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terkait temuan BPK tahun 2021 termasuk pekerjaan konten video BBI. Padahal Deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi beliau melalui WhatsApp pada (13/9/23) kemarin.

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB