Jakarta – Walikta Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Calon Wakil Presiden. Secara usia ia tidak dapat mencalonkan, namun secara pengalaman putra sulung Presiden Jokowi itu sangat bisa menjadi Cawapres.

Berbicara soal peluang Gibran, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman membuka peluang Gibran menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat peluang tersebut terealisasi.

“Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak prabowo dan ketum parpol (Koalisi Indonesia Maju) pendukung menyetujui,” ujar Habiburokhman di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Senin (16/10) malam.

“Ketiga, kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan,” sambungnya.

Ia melanjutkan, pertimbangan pertama sudah terpenuhi setelah MK memutuskan untuk membolehkan seseorang di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Asalkan sosok tersebut pernah atau sedang berpengalaman menjadi kepala daerah.

Selanjutnya, Putusan MK

Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.