Jakarta, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pupuk Indonesia (PI) mengungkapkan kekurangan dalam sistem pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021. BPK mencatat bahwa PT PI belum sepenuhnya menerapkan product tracking, yang seharusnya menjadi langkah pengawasan penting.
Menurut BPK, hal ini disebabkan Direktur PT PI (Persero) belum menyusun SOP product tracking sampai dengan pengecer/kios sebagai upaya pengawasan atas penyaluran pupuk bersubsidi.
Akibatnya, sulit mengindentifikasi asal pupuk apabila terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
Masih menurut BPK, persoalan ini bertentangan dengan Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Perjanjian antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI dengan PT PI (Persero), Surat Direktur Utama PT PI (Persero) Nomor U-1588/A00000.DS/2012 perihal Penerapan Stempel/Cap Kantong Pupuk kepada Direktur Utama seluruh Anak Perusahaan.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi (5/10/23) mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.
Tinggalkan Balasan