Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Investasi Aset Tetap, dan Kegiatan Komersial Gula dan Beras tahun 2020 pada Perum BULOG mengungkap kegiatan pengelolaan beras komersial mengalami kerugian cukup fantastis yang diakibatkan pengadaan beras komersial tidak berpedoman pada prinsip beli langsung jual.
Pemeriksaan BPK secara uji petik pada kantor wilayah atas kegiatan pengelolaan beras komersial menunjukkan terjadi kerugian sebesar Rp98.967.134.298,68 atas kerugian selisih harga jual dan kerugian pengalihan beras komersial ke PSO dan membebani keuangan BULOG sebesar Rp13.522.696.011,94 atas kegiatan reproses dan beban bunga beras komersial.
Persoalan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-21/MBU/2012 Tahun 2012, Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor: PD-21/DS000/07/2020, SOP Penjualan Komoditas Komersial Nomor SOP-31/DM000/08/2017, Faksimili Direktur Pengadan No. F-40/DA200/03012018, dan Faksimili Direktur Utama Nomor F-1247/DU000/PD.03.01/30032020.
BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan Perum BULOG mengalami kerugian atas penjualan dibawah COGS sebesar Rp23.285.883.280,91 dan membebani keuangan perusahaan atas beban bunga tahun 2020 sebesar Rp10.250.410.882,00, Perum BULOG mengalami kerugian atas penjualan atas pengalihan persediaan ke PSO sebesar Rp75.681.251.017,77.
Kemudian biaya reproses membebani keuangan Perum BULOG dalam HPB tahun 2020 sebesar Rp3.272.285.129,94 dan berpotensi membebani HPB tahun selanjutnya atas sisa beras pengembalian pinjam pakai yang mengalami turun mutu.
Masih menurut BPK, masalah ini disebabkan pengadaan beras komersial tidak berpedoman pada prinsip beli langsung jual, Pemimpin Wilayah Jatim, Jateng, Jabar dan DKI Jakarta kurang optimal dalam melakukan penjualan beras komersial, dan Pemimpin Wilayah Jawa Barat kurang optimal dalam melakukan pengawasan kegiatan pengembalian beras pinjam pakai.
Selanjutnya Pemimpin Cabang Indramayu kurang cermat dalam memastikan beras pengganti yang digunakan untuk pengembalian pinjam pakai berkualitas baik dan tidak melakukan kegiatan reproses sebelum dilakukan pengembalian, dan Kepala Gudang Singakerta 1 dan Losarang dan Kasi OPP Cabang Indramayu tidak
segera melaporkan kondisi beras yang turun mutu.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum BULOG agar melaporkan kepada Kementerian BUMN atas kerugian penjualan beras komersial dibawah COGS tahun 2020 sebagai akibat dari kebijakan Direktur Pengadaan dalam pengelolaan beras komersial terdapat permasalahan terkait kegiatan pengelolaan gabah dan/atau beras komersial tahun 2018.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Direktur Utama Perum BULOG, namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.
Tinggalkan Balasan