Pasaman, – Heboh pemberitaan diberbagai media massa terkait penyegelan diduga proyek pembangunan Tower Telkomsel yang sedang dikerjakan (8/10/23) di Pangkoroh, Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Warga setempat mengklaim bahwa pihak Telkomsel belum memberikan kompensasi atau ganti rugi yang seharusnya kepada pemilik lahan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketum Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara (P2NAPAS), Ahmad Husein, sesuai dengan surat pengaduan warga kepada P2NAPAS pada tanggal 15 September 2023 kemarin.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa kami benar memiliki sebidang tanah yang terletak di Pangkoroh Jorong Kelabu Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Tanah kami tersebut saat ini sedang di bangun Tower yang kabarnya adalah Tower Telkomsel. Dalam permasalahan tersebut kami pemilik tanah sampai saat ini tidak diberi tahu pembangunan Tower tersebut dan kami tidak pernah diberi uang kompensasi atau ganti rugi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami bermohon kepada LSM P2NAPAS untuk sudi membantu kami dalam hal penyelesain tanah kami tersebut”, demikian bunyi surat pengaduan 3 warga mengaku pemilik lahan kepada P2NAPAS, dan diketahui pucuk adat kewarisan, sebagaimana diterima deliknews.com.

Sekaitan dengan persoalan ini P2NAPAS telah bersurat kepada perusahaan Tekomsel, namun belum direspon. “Kita telah menyurati Perusahaan Telkomsel, tapi belum ada ditanggapi”, terang Ahmad Husein kepada deliknews.com, Rabu (18/10/23).

Penyegelan diduga proyek pembangunan Tower Telkomsel yang sedang dikerjakan (8/10/23) di Pangkoroh, Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Penyegelan diduga proyek pembangunan Tower Telkomsel yang sedang dikerjakan (8/10/23) di Pangkoroh, Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dikatakan Ahmad Husein, progres proyek pembangunan tower tersebut diperkirakan sudah mencapai 60% – 70%, namun warga setempat masih menyegel hingga ada penyelesaian dari pihak Telkomsel atau pelaksana pembangunan tower.

Wali Nagari Simpang Tonang Utara, Ottrinaldi, ketika dihubungi membenarkan adanya pembangunan Tower Telkomsel di daerah itu, sesuai dengan surat pemberitahuan yang Ia terima. Namun sepengetahuannya sudah dilakukan pembayaran kontrak oleh perusahaan Telkomsel kepada pemilik tanah.

Deliknews.com telah mencoba mengonfirmasi pihak Telkomsel untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proyek ini melalui Kontak Info Pelanggan, namun belum dapat memberikan penjelasan. Pihak Telkomsel meminta waktu paling lambat 3×24 jam untuk memeriksa kebenaran informasi terkait pembangunan Tower tersebut.