Jakarta, – Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Garuda Indonesia (GI) (Persero), Tbk tahun 2013 hingga 2019 mengungkap banyak temuan mencakup pengelolaan pendapatan, biaya, investasi, pemasaran, pemeliharaan pesawat, pelayanan penerangan haji, dan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka pelayanan penerbangan haji.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan kegiatan investasi tahun 2013 dan 2014 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jakarta, Cengkareng, Amsterdam, Jepang, dan Amerika Serikat, mengungkap temuan sebagai berikut:
- Penyusunan Fleet Plan PT GI Tahun 201 1-2015 Belum Didukung Mekanisme dan Kertas Kerja yang Memadai serta Tidak Dapat Menjadi Acuan dan Evaluasi Pengadaan Armada Tahun 2011-2015.
- Pemilihan Tipe dan Jumlah Pengadaan Pesawat Tidak Berdasarkan pada Kajian yang Memadai.
- Perencanaan Spesifikasi dan Pendanaan Boeing B777-300ER Tidak Dilaksanakan Secara Memadai Mengakibatkan Penambahan Biaya Perusahaan Minimal Sebesar USD68.494.909.44.
- Pengelolaan BFE/SPE Beserta Benefitnya Tidak Memiliki Kejelasan dan Berpotensi Merugikan PT GI Atas Kehilangan Hak Benefit SPE Minimal Sebesar USD3.215.000,00 serta Belum dapat Memanfaatkan Peluang Menghemat Atas Benefit BFE Yang Tidak Dimanfaatkan Minimal Sebesar USD1.398.970,32.
- Perjanjian Kontrak Pengadaan dan Sale and Lease Back untuk Mesin Belum Sesuai Dengan Ketentuan.
- Pengadaan Pesawat B737-800 Tahun 2009 -2014 Dengan Pembiayaan SLB Tidak Hemat Sebesar USD11 333.511,81 Dibanding OL.
- Pengadaan Pesawat 10 Seaters PT GI Tidak Didasarkan Dengan Perencanaan yang Memadai.
- Pembayaran Atas Biaya OL Belum Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengelolaan Penjualan Tiket Domestik Melalui Billing and Statement Plan Indonesia Tidak Sepenuhnya Menguntungkan PT GI.
- Perencanaan dan Evaluasi Atas Rute Tidak Dilaksanakan Secara Cermat.
- Penentuan Harga Tiket Garuda Tidak Optimal.
- Pemberian Komisi Penjualan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
- Program Aliansi Sky Team Tidak Dikelola Secara Baik dan Tidak Memiliki Parameter Keberhasilan.
- Kebijakan Pengembangan Passenger Service Systems Tidak Memadai.
- Pengelolaan Asuransi Aviasi Tidak Cermat.Mengakibatkan GI Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar USD220.907,08 dan Berpotensi Kehilangan Hak Lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kinerja Pemasaran Luar Negeri dan Pemeliharaan Pesawat tahun 2015 dan triwulan 1 2016 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait, mengungkap temuan sebagai berikut:
- Kegiatan Promosi PT GI Belum Direncanakan Secara Optimal Sehingga Berpotensi Menurunkan Branding Awareness, Pangsa Pasar dan Pendapatan Perusahaan.
- Kegiatan Promosi PT GI untuk Meningkatkan Branding pendapatan yang Bertujuan Menaikkan Perusahaan Penjualan Belum Dilaksanakan Secara Memadai.
- Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan GOF Belum Sepenuhnya Memadai dan Unit Marketing Belum Dapat Mengevaluasi Pencapaian Awareness atas Kegiatan Marketing.
- Pelaksanaan Operasional Pesawat Direct Flight Rute Eropa Kurang Optimal Karena Adanya Keterbatasan Runway Bandara Soekarno Hatta dan Terdapat Technical Incident dalam Penerbangan Internasional.
- Pre Flight Service Garuda Belum Sepenuhnya Memadai.
- In Flight Service Garuda Belum Sepenuhnya Memadai.
- After Flight Service Garuda Belum Sepenuhnya Memadai.
- Rute Penerbangan Internasional Belum Sesuai Target yang Diharapkan.
- Asumsi-Asumsi yang Digunakan Dalam Profitability Projection FS Kurang Realistis.
- Pengelolaan Harga dan Inventory Seat Belum Sepenuhnya Memadai.
- Perusahaan Belum Sepenuhnya Memberikan Layanan yang Baik Terkait dengan Harga Tiket.
- Evaluasi Harga Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai.
- Pelaksanaan Penjualan Tiket Penerbangan Internasional Melalui Direct Channel Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelaksanaan Penjualan Tiket Penerbangan Internasional Melalui Indirect Channel Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelayanan dan Penjualan Melalui Aliansi Skyteam Dan Penerbangan Interline Belum Sepenuhnya Memadai Account Bagi Kementerian, Corporate Penanganan.
- Lembaga, Pemerintah Daerah dan Instansi Belum Dilakukan Dengan Optimal.
- Proses Redelivery Pesawat Belum Memadai Menimbulkan Additional Charge yang Membebani Perusahaan Sebesar USD4.870.072.
- Perbaikan Pesawat ATR72-600 SN 1157 dengan Registrasi PK-GAG yang Mengalami Runway Excursion di Bandara Lombok Berlarut-larut Sehingga Perusahaan Kehilangan Potensi Pendapatan Sebesar USD2. 69 1.836,94.
- Pengiriman Bantuan Teknik (Bantek) Selama Tahun 2015 dan 2016 sebagai Mekanisme Pemenuhan Personil di OSA
Menimbulkan Biaya Minimal Sejumlah Rp1.728.823.512,00 dan US$347.072,00. - Perjanjian Pemeliharaan Pesawat antara PT GMFAA dan Pelanggan Tidak Secara Optimal Menjamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Para Pihak Sehingga Berpotensi Mengganggu Cashflow PT GMF.
- Penyelesaian Kendala Teknis Penerbangan oleh PT GMFAA Kurang Optimal.
- Pemeliharaan Pesawat Udara Milik PT GI dan PT CI oleh PT GMFAA Belum Sepenuhnya Mencapai Target Service Level Agreement yang Disepakati Sehingga PT GMFAA Berpotensi Didenda Sebesar USD2.061.332,22 untuk Serviceability dan USD204.323,79 untuk Dispatch Reliability.
- Terdapat Potensi Denda Sebesar $11.410,06 atas Pengelolaan Suku Cadang dan Komponen Pesawat Udara.
- Perencanaan Pemeliharaan Pesawat PT CI Belum Mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Dana Secara Optimal.
- Kontrak Pemeliharaan Belum Dibuat Sesuai dengan Regulasi dan Belum Dilaksanakan Secara Konsisten.
- PT CI Belum Optimal Melakukan Pengendalian Secara Memadai untuk Meminimalkan Biaya dan Potensi Kehilangan Pendapatan Akibat Adanya Kendala Teknis Penerbangan.
- Status Certificate of Airworthiness (CoA) Tiga Pesawat PT CI Belum Diperbaharui.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Penerangan Haji Tahun 1437H/2016M pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, mengungkap temuan sebagai berikut:
- Pengelolaan Kegiatan Ground Handling Haji Tahun 1437H/2016 Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Pelayanan Pengumpulan Bagasi Tercatat Jamaah Tahun 1437H/2016M oleh PT GI Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Pengadaan dan Pelayanan Transportasi Darat pada Musim Haji 1437H/2016 Belum Sepenuhnya Efektif.
- Pengelolaan Kegiatan Penyediaan Give Away Musim Haji Tahun1437H/2016 Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Air Zam-Zam Pada Musim Haji Tahun 437H/2016M Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Pembekalan Makanan (Catering Uplift) Jamaah dan Petugas Haji serta Awak Kabin (Cabin Crew) pada Musim Haji Tahun 1437H/2016M Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Penyediaan dan Pengoperasian Pesawat Haji Tahun 1437H/2016M Sepenuhnya Belum Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Ground Staff Pada Musim Haji Tahun 1437H 2016M Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pengelolaan Kegiatan Cabin Crew Pesawat Haji PT GI Tahun 1437H/2016M Belum Sepenuhnya Memadai.
- Penyusunan Tarif Penerbangan Haji Belum Direncanakan Secara Memadai.
- Biaya Dalam Komponen Tarif Penerbangangan Haji Belum Sepenuhnya Dihitung Secara Wajar dan Akurat Penyusunan Tarif Penerbangan Haji Belum Sepenuhnya Dimonitor dan Dievaluasi Secara Menyeluruh.
- PT GI Menanggung Biaya Atas Ketidakpastian Jumlah Jamaah Haji Tahun 1437M/2016M yang Berangkat Lebih Sedikit Dibandingkan Kontrak dan Pedoman Penyelenggaraan Haji.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2018 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jakarta dan Banten, mengungkap temuan sebagai berikut:
- Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas dan In-Flight Entertainment dengan PT Mahata Aero Teknologi Tidak Sesuai Ketentuan.
- pengakuan Pendapatan atas Transaksi dengan PT Mahata Aero Teknologi pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 Tidak Sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Rangka Pelayanan Penerbangan Haji Tahun 2018 dan 2019 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait, mengungkap sebagai berikut:
- Perhitungan Biaya Pesawat Tidak Berdasarkan Redl Cos.
- Perhitungan Biaya Fuel dalam Tarif Pengangkutan Haji Belum Memadai.
- Perhitungan Biaya Katering Belum Memadai serta Realisasi Pengadaan Katering Belum Sesuai Ketentuan.
- Perhitungan Biaya Kebandarudaraan Transportasi Udara Jemaah Haji Regular Tahun 1440H/2019M Belum Sepenuhnya Berdasarkan Data yang Akurat.
- Perhitungan Biaya Flight Alowance Tidak Ssesuai dengan Human Capital Management yang Berlaku.
- Perhitungan Biaya Tas Koper Jemaah Haji Tidak Memadai serta Belum Sesuai dengan pedoman Penyelenggaraan Transportasi Udara.
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tidak Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penerbangan Haji Secara Memadai.
- PT GIA Kehilangan Pendapatan Akibat Berkuranganya Jumlah Jemaah yang Diterbangkan.
- Kerusakan pada Pesawat Sewa Khusus Haji Mengganggu Operasional Penerbangan Haji Tahun 1440H/2019M.
- Perakaian Fuel Saat Pesawat Dilakukan Pengecekan Selama RON (Remain Over Night) Sebesar Rp415.443.038,00 Tidak Sesuai dengan Fuel Conservation Procedure.
- Proses Pengadaan Transportasi Darat Jemaah Tidak Menerapkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.
- PT GIA Kehilangan Potensi Pendapatan dan Menanggung Biaya Basic Fare atas Penyelenggaraan lbadah Haji K husus Tahun 2019.
Deliknews.com telah menyurati Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk pada (17/10/23) perihal konfirmasi tindaklanjuti dari temuan – temuan BPK. Namun belum ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.
Tinggalkan Balasan