Jakarta, – Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Angkasa Pura ll (Persero) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2018 dan 2019 mengungkap banyak temuan termasuk pemborosan keuangan perusahaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2018 dan 2019 pada PT Angkasa Pura ll (Persero), Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya di Banten, Jawa Barat, dan Bangka Belitung, dengan LHP yang terbit pada tanggal 31 Januari 2022, mengungkap temuan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Pendapatan PJP4U, Check-in Counter dan Aviobridge PT AP Il Tidak Sesuai Ketentuan.
  2. Pengelolaan Pendapatan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Sebesar Rp12. 970.072.912,00 Tidak Memadai.
  3. Kontrak Kerjasama PT GMF Aero Asia Belum Mengatur Pemberian Jaminan.
  4. Pembayaran dan Terdapat Kurang Tagih Imbalan Konsesi Sebesar Rp15.791.537.618,00.
  5. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama pada Terminal Cargo Belum Sesuai Ketentuan dan PT AP II Kehilangan Kesempatan Menggunakan Pendapatan Secara Langsung Minimal Sebesar Rp112.997.344.672,00.
  6. Keterlambatan Penentuan Tanggal Mulai Berlaku Perjanjian Sewa Fasilitas Komersial Untuk Mitra Usaha Berpotensi Kekurangan Penerimaan Imbalan Konsesi Usaha Senilai Rp346.190.819.991,00.
  7. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT AP II dengan PT APK pada Terminal Kargo BSH Belum Berjalan Optimal Mengakibatkan Hilangnya Potensi Pendapatan Sebesar Rp2.600.1 02.710.00.
  8. Pengelolaan Bukti Potong PPh Pasal 23 PT AP II Tidak Efektif Sehingga Tidak Dapat Dikreditkan Sebesar Rp42.950.586.522,33.
  9. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Bandara BIJB Kertajati Belum Sepenuhnya Melindungi Kepentingan PT AP II dan Membebani Keuangan Perusahaan Sebesar Rp40.015.731.217,87 serta Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Sebesar Rp636.272.162,09.
  10. PT AP II Belum Optimal Dalam Pengelolaan Aset Seluas 1.020.040 m2 Untuk Memberikan Kontribusi Pendapatan Bagi Perusahaan.
  11. Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi PT AP II Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp5.486.176.335,00 dan USD $2,12
  12. Penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan PT AP II Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp9.881.176.103,23.
  13. Uang Representasi dalam Komponen Biaya Perjalanan Dinas Luar Neger Direksi PT AP II Tidak Didukung Bukti-Bukti Pertanggungjawaban Sebesar
    USD $2,300.
  14. Terdapat Uang Muka/Persekot Dinas yang Berumur Lebih dari Satu Bulan Sebesar Rp51.148.780.358,00.
  15. Proses Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Sewa Kendaraan Operasional Kantor Cabang Utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta oleh PT APS Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Selisih Harga Sebesar Rp2.245.636.368,00.
  16. Terdapat Selisih Harga pada Pelaksanaan Pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) Sebesar Rp5.981.228.551,20.
  17. Pembayaran Royalti Sebesar Rp8.723.620.886,00 dan Beban Marketing Sebesar Rp7.848.120.124,47 Dalam Pengelolaan Pekerjaan Jasa Kebersihan di Gedung Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno Hatta oleh PT APS Memboroskan Keuangan Perusahaan dan Keuntungan yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp2.227.657.516,96.
  18. Tunjangan Perumahan Pegawai Mengakibatkan Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar Rp10.865.885.091,76, dan Terdapat Aset dengan Nila Perolehan Sebesar Rp4.559.310.725,00 Dikuasai Pihak Lain.
  19. Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Sebesar Mengakibatkan Potensi Pemborosan Keuangan Perusahaan Rp836.000.000,00 dan Pemborosan Sebesar Rp130.487.000,00.
  20. Realisasi Pembayaran Honorarium Rapat dan Transportasi Kepada Pihak Eksternal Sebesar Rp1.948.912.612,00 Membebani Keuangan Perusahaan.
  21. PT AP Il Belum Menetapkan Aturan tentang Penggunaan Beban Promosi.
  22. Pengelolaan Pinjaman Program Kemitraan pada Community Development Center PT AP II Belum Memadai dan Berpotensi Tidak Memperoleh Pengembalian Sebesar Rp70.777.463.187,27.
  23. Pengelolaan Listrik PT AP Il Kepada Pihak Ketiga Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan Perusahaan Sebesar Rp92.033.100,00.
  24. Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp37.094.904.574.99, AHS Perhitungan Kesalahan sebesar Rp3.870.151,794,86 dan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp1.499.519.647,44 pada Pekerjaan Pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Section 1 dan 2, Serta Kenaikan Nilai Kontrak sebesar Rp451.533.344.130,00 Melebihi Ambang Wajar pada Pekerjaan Pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Section 1.
  25. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp620.209.575,60 dan Kenaikan Nilai Kontrak Melebihi Ambang Wajar Sebesar Rp106.559.398.300,00 pada Pelaksanaan Pekerjaan East Connection Taxiway Tahap 1.
  26. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.316.479.007,14 dan Kenaikan Nilai Kontrak Sebesar Rp10.446.910.100,00 Melebihi Ambang Wajar pada Pelaksanaan Pekerjaan Ekstension Terminal 3 Pier 1.
  27. Kemahalan Harga Vehicle pada Pekerjaan Lanjutan Pengadaan Sisten Automated People Mover System Sebesar Rp14.673.716.880,80.
  28. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.020.299.845,36 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp46.962.623,10 pada Pekerjaan Overlay Runwa) Bandara Husein Sastranegara.
  29. Kelebihan Pembayaran pada Tiga Paket Pekerjaan Sebesar Rp1.993.998.126,27.
  30. Kekurangan Penerimaan Perusahaan atas Denda Keterlambatan pada Tiga Paket Pekerjaan Sebesar Rp39.736.000,00 dan Potensi Kelebihan Pembayaran atas Satu Pekerjaan Sebesar Rp47.238.704,00.
  31. Kelebihan Pembayaran Pada Tiga Pekerjaan Jasa Konsultan Sebesar
    Rp159.544.956,00.
  32. Potensi Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar Rp349.316.000,00 atas Pekerjaaan Jasa Konsultansi Pembangunan Terminal Cargo Bandara Soekarnd Hatta.

Deliknews.com telah menyurati Direktur Utama PT Angkasa Pura ll (Persero) pada (17/10/23) perihal konfirmasi tindaklanjuti dari temuan – temuan BPK. Namun belum ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.