Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, Ini yang Dilakukan Pemprov Sumbar

- Editorial Staff

Selasa, 14 November 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri

Pasaman, – Buntut Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Maraondak, kini sudah disorot banyak pihak. Pemprov Sumbar akan segera menjalankan kewenangannya untuk mengatasi permasalahan ini.

“Kami Pemprov sedang menangani masalah tersebut” Kata Sekda Pemprov Sumbar, Hansastri kepada deliknews.com, Selasa (14/11/23).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, telah beredar rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menginstruksikan semua surat menyurat tidak lagi melalui Sekda tapi langsung ke Asisten kemudian ke Bupati dan meminta agar tidak berurusan dengan Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran dan sumber media ini, rekaman suara itu diambil saat rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak.

Rapat tidak dihadiri Sekda, Mara Ondak sejalan dengan pernyataan Plt Bupati, Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi hari itu, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda, karena Sekda ada urusan, dan banyak keperluan.

“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini kedepan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham”, kata Plt Bupati dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Heboh, Beredar Rekaman Plt Bupati Pasaman Larang Pimpinan OPD Berurusan dengan Sekda

Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.

“Oleh karena itu, maka karena urusan langsung ke saya melalui asisten, tidak perlu lagi melalui Sekda. Paham. Karena surat menyurat dari Bapak Ibu sekalian, dari camat, OPD, dinas, badan, diteruskan ke asisten, asisten ke saya, maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda”, ucapnya.

“Saya tegaskan ya, tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda. Saya minta Pol PP. Kalau masih ada lagi berhubungan dengan Sekda, ambil dokumennya. Kasih laporan ke saya”, tegasnya kembali.

Hak Jawab Plt Bupati Pasaman, Sabar AS

Mengikapi rekaman beredar itu, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, diwawancara awak media terkait intruksi administasi langsung ke bupati tidak melalui Sekda. Menurutnya, itu implementasi dari pesan Benny Utama (mantan Bupati Pasaman).

“Itu merupakan implementasi dari pesan Bapak Haji Benny Utama, agar semua ASN tegak lurus, loyal, dan komitmen dalam konteks bagaimana membangun kondusifitas dan kemamanan dan solidaritas pemerintahan. Perintah saya agar  solidaritas pemerintahan bisa terjaga dengan baik”, terang Sabar AS di halaman Kantor Bupati, Jum’at (10/11/23).

Hak Jawab Benny Utama Mantan Bupati Pasaman

Sedangkan, Benny Utama mantan Bupati Pasaman yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI, ketika dihubungi mengatakan yang Ia maksud adalah profesional dan tegak lurus ke pimpinan.

Baca Juga :  Tim Pemprov Sumbar Sebut Kebijakan Plt Bupati Pasaman Ganggu Pelayanan Publik

“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda kebawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan, itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar”, jelas Benny Utama kepada media melalui telepon, Sabtu (11/11/23).

Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, tampak benar terbukti. Pasalnya, Sekda tidak diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin.

Ombudsman Sumatera Barat

Menanggapi itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, menyebut bila demikian terjadi maka Kemendagri perlu turun tangan.

“Ombudsman punya fungsi pengawasan. Fungsi ini diantaranya ditujukan agar penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dan mencegah maladministrasi”, kata Yefri Heriani.

Apalagi bila kondisi akan berpotensi berdampak pada pelayanan publik, maka Ombudsman terus melakukan pengawasan agar terjadi perbaikan cepat.

“Ombudsman tentu perlu mendalaminya. Apa yang terjadi di Pasaman”, ujar Yefri Heriani.

Disampaikan Yefri Heriani, relasi yang kondusif sangat perlukan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara

Sedangkan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, menekankan bahwa Gubernur Sumbar perlu memberikan pembinaan, sementara DPRD Pasaman diharapkan tidak diam.

Menurut Zulwisman juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Gubernur Sumbar bisa menegur Plt Bupati Pasaman, sebab gubernur wajib melakukan pembinaan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam perspektif UU Pemda wajib melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Tindaklanjut Temuan Perjadin Bappeda dan Setda Pemkab Pasaman Dipertanyakan

“Maka saya kira, hal – hal begini juga dapat disampaikan kepada Gubernur Sumbar atas sikap dan tindakan Plt Bupati. Apabila perselisihan Plt Bupati dan Sekda semakin meruncing, DPRD tak bisa tinggal diam. DPRD Pasaman dapat menggunakan perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah”, kata Zulwisman kepada deliknews.com, Sabtu (11/11/23).

“Silahkan Pimpinan DPRD baik secara informal maupun formal untuk mencegah disharmonisasi ini. Atau bila perlu DPRD secara kelembagaan melalui komisi dapat melakukan pemanggilan pada Plt Bupati dan Sekda untuk didengarkan keterangannya”, terangnya.

Dikatakan Zulwisman, sangat disayangkan statement atau perintah sang Plt Bupati, karena akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan. Plt Bupati harus memahami dan patuhi prosedural dalam melahirkan kebijakan publik, terutama dalam hal beschikking dalam dimensi hukum administrasi negara.

“Ada hal-hal yang memang tak bisa tidak sang Sekda harus dilibatkan. Apabila tidak dilibatkan, maka tentu secara hukum administrasi kebijakan itu rentan cacat prosedural. Jika begini akan menggambarkan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik”, ungkapnya.

Zulwisman menekankan sebaiknya Plt Bupati mengajak Sekda untuk duduk bersama, karena menghilangkan peran Sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan itu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sekda jelas merupakan jabatan penting dan puncak bagi Aparatur Sipil Negara. Perannya sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah”, tukas Zulwisman Candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND.

Berita Terkait

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung
Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara
Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang
Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping
Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang
Banjir Besar Kembali Melanda Lubuk Sikaping, Wali Nagari: Warga Butuh Bantuan Pangan
Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78
DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:18 WIB

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:25 WIB

Kampanye ke Tangerang, Gibran Bagikan Buku Tulis dan Susu Bersama Istrinya!

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB