Pasaman, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS pasca pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Yasri Uripsyah oleh Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 13 November 2023 kemarin.

“BKN telah melakukan pemanggilan kepada Plt. Bupati Pasaman pada November 2023 lalu”, ungkap Kepala Biro Humas BKN, Nanang Subandi kepada deliknews.com, Senin (4/12/23).

Dijelaskan Nanang Subandi, pemanggilan yang dilakukan BKN untuk memeriksa dan memastikan apakah pembebasan tugas Sekda yang dilakukan sudah sesuai prosedur regulasi yang berlaku atau tidak.

Hingga kini, BKN masih dalam proses pemeriksaan dan tahap peninjauan lebih lanjut untuk melihat kesesuaian keputusan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.

“Terkait hal tersebut (kesesuaian dengan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022) masih dalam proses pembahasan oleh tim”, tukas Nanang Subandi.

Sebelumnya diberitakan, pembebasan sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya pada tanggal 13 November 2023 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.

Mara Ondak mengatakan sejak dibebastugaskan hingga pada tanggal 22 November 2023, ia belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin PNS.

Sementara Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara Sekda Definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.

Polemik inipun disorot banyak pihak, termasuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan, SH. MH. Dengan tegas menilai pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman, sangat ‘keliru’ dan ‘menyesatkan’.

“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum. Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut “menyesatkan” sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru”, tegas Zulfikri Toguan.

Lebih lanjut, Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi ‘Abuse of Power’ (penyalahgunaan wewenang) terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.

Advokat Zulfikri Toguan ini menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan No 12 Tahun 2011. “Jika Plt Bupati menggunakan SE Mendagri, maka membuka peluang melakukan ‘Abuse of Power’ yaitu menggunakan wewenang yang melawan hukum” tegas Toguan.

“Sebaiknya tim hukum Plt Bupati Pasaman hati – hati memberikan pendapat, karena berisik kalau rekomendasinya salah. Saya usul Plt Bupati dan Sekda Pasaman duduk bersama untuk membangun Pasaman dengan baik karena keduanya aset SDM Pasaman” tukas Zulfikri Toguan.

Senada juga disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, menilai apabila tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 atau cacat prosedural.