BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

- Pewarta

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat. (Dok. Mitrarakyat)

Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat. (Dok. Mitrarakyat)

Sumbar, – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menanggapi aktivitas minta sumbangan di jalan rusak dan proyek jembatan nasional. Kata Kasubag Umum dan TU BPJN Sumbar, Arif, hal itu tidak ada hubungannya dengan mereka.

“Pungutan dilakukan oleh pemuda setempat tidak ada hubungannya dengan BPJN Sumbar” tegas Arif kepada deliknews.com, Rabu (13/9/23).

Menurutnya, pada jalan yang rusak sudah dilengkapi dengan rambu – rambu. Namun Arif tak menjelaskan soal ada aktivitas minta sumbangan di proyek jembatan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk perbaikan jalan yang rusak atau terban, kata Arif masih menunggu anggaran atau proses revisi.

“Saat ini masih menunggu anggaran/proses revisi”, tukasnya.

Sebelumnya diberitakan keluhan dan ketidakpuasan pengendara terus berkembang seiring dengan kondisi jalan nasional di wilayah Sumatera Barat yang rusak. Pengendara yang melintas sering kali dihadapkan dengan permintaan sumbangan di lokasi jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional.

Baca Juga :  ITW Tanggapi Aktivitas Minta Sumbangan pada Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut - Padang
Aktivitas minta sumbangan baru - baru ini di jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional lintas Batas Sumatera Utara - Kota Padang.
Aktivitas minta sumbangan baru – baru ini di jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional lintas Batas Sumatera Utara – Kota Padang.

Paling disorot para peminta sumbangan ini tidak memakai seragam yang dapat mengidentifikasikan mereka sebagai petugas proyek, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh SMK3 proyek. Bahkan, mereka terlihat mengatur lalu lintas kendaraan dan meminta sumbangan secara langsung kepada pengendara yang lewat.

Salah satu pengendara, Agung, mengungkapkan kekesalannya, “Kita pengendara seakan-akan membayar dua kali, pertama bayar pajak kendaraan ke negara, dan sumbangan ke pengatur lalu lintas dijalan rusak. Bedanya, pajak bayar ke negara sekali setahun, tapi baru – baru ini sumbangan bisa berulang kali saat melewati jalan rusak dan proyek jembatan di berbagai titik dari batas Sumatera Utara hingga Kota Padang. Bahkan, satu kali perjalanan bisa menemui 3 sampai 4 kali permintaan sumbangan di jalan”, ungkapnya, Selasa (12/8/23).

Baca Juga :  Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut - Padang Buat Kesal Pengendara

Agung berharap agar pemerintah segera memperbaiki jalan nasional itu dan menyelesaikan proyek jembatan serta dengan menyediakan petugas di setiap titik jalan rusak dan proyek jembatan nasional untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.

Perlu dicatat bahwa Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan.

Pada pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian soal keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 203 ayat (1) pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut - Padang Buat Kesal Pengendara

Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.

Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.

Berita Terkait

Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar
Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan
Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022
SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu
Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023
Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara
Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB