JAKARTA, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan berulang pada Kementerian PUPR tahun 2020 dan 2021 terkait kesalahan penganggaran belanja modal.

Tahun anggaran 2020 dalam LHP Nomor 7B/LHP/XVII/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, BPK mengungkap terdapat kesalahan penganggaran belanja modal pada pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian PUPR sebesar Rp5.569.089.149.576,14.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri PUPR menginstruksikan Sekretaris Jenderal menyusun pedoman atau panduan sebagai petunjuk bagi unit organisasi dan satker dalam menyusun anggaran belanja sesuai pedoman yang berlaku.

Kemudian menginstruksikan Dirjen Bina Marga, Dirjen Sumber Daya Air, Dirjen Cipta Karya supaya memerintahkan masing-masing Kepala Satker terkait untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan atau mengalokasikan anggaran belanja modal, serta menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk melakukan reviu dalam proses penyusunan anggaran belanja modal.

Atas rekomendasi tersebut, Menteri PUPR belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan realisasi belanja modal di lingkungan Kementerian PUPR selama tahun 2021, masih terdapat kesalahan realisasi penganggaran yang tidak digunakan untuk membiayai perolehan aset tetap serta kesalahan klasifikasi belanja modal.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian belanja barang dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp407.721.316.555,00. Perbandingan penganggaran dan realisasi belanja menjadi tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan kinerja.

Permasalahan tersebut terjadi karena para Kepala Satker terkait tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan atau mengalokasikan anggaran, dan Inspektur Jenderal belum optimal melakukan reviu dalam proses penyusunan anggaran belanja barang dan belanja modal pada satker yang mengalami kesalahan penganggaran secara berulang.

Deliknews.com telah berusaha menghubungi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, mengonfirmasi tindaklanjuti temuan dimaksud. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak terkait masih belum diterima.