Jakarta (deliknews.com) – Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno (ETH), menegaskan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan padanya tidak berdasar. Menurutnya, laporan RZ (42) tak memiliki bukti serta tak ada saksi ketika kejadian. Laporan itu dinilai berbau politis karena dilakukan menjelang pemilihan rektor UP.
“Dari situ saya bisa menilai bahwa karena saya juga sarjana hukum, saya tahu bahwa apa yang dituduhkan itu tidak berdasar, tidak ada bukti, tidak ada saksi,” ujar Edie dalam konferensi pers seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Edie mengaku heran soal laporan yang tak berdasar dan beretika tersebut. Padahal, ia sebagai dosen sangat menjaga etika dan budi pekerti. Ia pun merasa sedih dan nama baiknya hancur atas kejadian itu.
“Berani-beraninya dia menggugat saya. Jadi ini memang aneh. Saya punya dosa apa kok sampai begitu?” ungkap Edie.
Edie menduga dirinya menjadi sasaran politisasi mengingat adanya pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Hal ini tak terlepas karena jangka waktu kejadian dan laporan yang begitu panjang.
Berdasarkan laporan RZ, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Namun, baru dilayangkan ke kepolisian pada Januari 2024 menjelang pemilihan rektor Universitas Pancasila. “Memang saya menjadi sasaran utama untuk kegiatan ini yaitu kegiatan yang sedang berjalan di Universitas Pancasila, pemilihan rektor,” ujar terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum ETH, Faizal Hafied, mengatakan selain barbau politisasi, laporan tersebut juga tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Faizal mengendus banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, antara lain jangka waktu kejadian yang sangat panjang dengan laporan serta pemeriksaan visum pelapor RZ yang baru dilaksanakan 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membela kliennya tersebut.
“Kami akan melakukan pembelaan dan upaya hukum untuk membantu kepentingan klien serta mengembalikan harkat dan martabat dari klien kami ini. Apa yang kami siapkan mohon rekan-rekan tunggu beberapa waktu lagi. Tidak jauh, kami akan siapkan upaya hukum yang pas,” tegas Faizal.
Diketahui, RZ melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Pola Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).