Surabaya (deliknews.com) – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Ada 8 poin aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.

Aturan tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan itu tertuang dalam SE nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. SE itu dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Salah satu poin dalam SE itu adalah tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan terutama untuk diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik).

Secara umum, seluruh RHU itu diminta tutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan itu juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Eri juga melarang beroperasinya rumah biliar selama Ramadan. Namun, ada pengecualian bagi tempat biliar yang memang digunakan untuk latihan olahraga.

Untuk tempat biliar seperti itu Eri menegaskan pengelola harus punya izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, serta ada rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Imbauan Ramadan juga berlaku untuk bioskop. Di mana ketika jam puasa hingga selepas tarawih tidak boleh memutar film atau tutup selama beberapa jam.

“Mengimbau kepada pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB di waktu Salat Magrib hingga berbuka puasa sampai pukul 20.00 WIB saat Salat Isya atau Tarawih,” ujarnya.

Eri juga menegaskan bahwa selama Ramadan tidak ada warga atau pelaku usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan agar tidak terjadi bahaya ledakan atau kebakaran.

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan,” ujarnya.

Keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan juga ditingkatkan. Pemkot Surabaya menggandeng TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat melakukan pengamanan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.

“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.