Surabaya (deliknews.com) – Pemkot Surabaya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Akan ada sanksi bagi ASN yang melanggarnya.

“Tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (bagi ASN),” kata Kepala Inspektorat Surabaya R Rachmad Basari saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, beberapa hari sebelum Lebaran, mobil dinas dikumpulkan di Balai Kota.

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja. Baik saat Lebaran atau tidak, aturannya pun tetap digunakan untuk operasional saja.

Jika pun dioperasionalkan, maka dipersilahkan untuk digunakan di dalam kota. Karena mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

Bila mengacu pada tahun sebelumnya, ketika ada kendaraan pelat merah yang digunakan selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

Sanksi penggunaan mobil dinas untuk mudik disesuaikan dengan tingkatannya, mulai berat, sedang hingga ringan. Bila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.

“Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” kata Rachmad.

Setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

Pemberian sanksi disesuaikan dengan case yang dilakukan. Seperti apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.