SERANG – DPRD Banten resmi mengajukan surat rekomendasi penetapan dan pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat ini diajukan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (15/1).
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, DPRD memiliki waktu lima hari setelah pengumuman penetapan hasil Pilkada 2024 oleh KPU untuk mengajukan rekomendasi ke Presiden.
“Setelah penetapan oleh KPU dan diumumkan, DPRD memiliki waktu lima hari. Hari ini kami mengirimkan surat rekomendasi ke Presiden melalui Mendagri,” ujar Fahmi usai rapat paripurna.
Surat rekomendasi tersebut mengusulkan penetapan Andra Soni dan A. Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030.
Fahmi berharap pasangan terpilih dapat membangun sinergi dengan berbagai lembaga untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
“Kami memahami bahwa Gubernur terpilih sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Banten 2019-2024. Kami optimis beliau akan tetap responsif dalam menjalin kerja sama untuk membangun Banten,” kata Fahmi.
Terkait pelantikan pasangan Andra-Dimyati, Fahmi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden RI dan Kemendagri.
“Pelantikan merupakan domain Presiden dan Kemendagri. Kami akan mengikuti proses yang ada,” tutup Fahmi.
Dengan pengajuan rekomendasi ini, masyarakat Banten menantikan pelantikan resmi Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan untuk wilayah mereka selama lima tahun mendatang. (Her)