Dalam dunia hukum Indonesia, istilah Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sering kali menjadi topik perbincangan. Meski keduanya berhubungan dengan tata kelola negara, kedua cabang hukum ini memiliki perbedaan yang mendasar. Advokat Hendra Gunawan, SH MH, menjelaskan perbedaan tersebut dalam wawancara eksklusif dengan Deliknews.
Menurut Hendra Gunawan, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, Hukum Tata Negara (HTN) adalah cabang hukum yang mengatur tentang struktur, organisasi, dan fungsi negara, termasuk hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan individu. “HTN sangat berfokus pada pembagian kekuasaan negara, baik di antara lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hak-hak dasar warga negara yang diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa HTN juga mencakup pengaturan mengenai prinsip-prinsip dasar negara, yang menjadi landasan bagi setiap tindakan dan kebijakan negara. “Ini adalah hukum yang membentuk kerangka dasar negara, termasuk pengaturan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang harus dijalankan oleh setiap lembaga negara,” tambahnya.
Sementara itu, Hendra juga memberikan penjelasan mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN), yang menurutnya berbeda fokus dan ruang lingkupnya. “HAN adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana pemerintah menjalankan administrasi negara, termasuk kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
HAN berfokus pada hubungan hukum antara pemerintah dengan individu atau badan hukum dalam konteks administratif. Hal ini mencakup penerbitan keputusan administrasi, peraturan, serta tindakan administratif lainnya yang berkaitan dengan kebijakan negara.
Advokat Hendra Gunawan menekankan bahwa perbedaan utama antara HTN dan HAN terletak pada objek pengaturannya. HTN lebih mengatur tentang struktur dan pembagian kekuasaan negara yang terikat pada konstitusi.
Sementara HAN, lebih mengarah pada prosedur administratif yang harus diikuti oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara. “HAN lebih bersifat teknis dan administratif, sedangkan HTN lebih bersifat normatif dan mendasar dalam pengaturan negara,” jelasnya.
Hendra juga menambahkan, meskipun keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda, HTN dan HAN saling melengkapi dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. HTN memberikan dasar hukum dan prinsip dalam pengelolaan negara, sementara HAN memastikan bahwa pelaksanaan administrasi negara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk memahami perbedaan ini, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum di bidang tata negara dan administrasi negara,” ungkap Hendra.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami betapa pentingnya kedua cabang hukum ini dalam memastikan jalannya pemerintahan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.