Malaka, NTT, deliknews – Bupati dan Wakil Bupati Malaka, tidak menggunakan rumah jabatan yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, tetapi menggunakan rumah pribadi sebagai tempat tinggal
resmi.

Aset negara yang disediakan oleh negara seperti rumah jabatan harus
digunakan dan dikelola dengan baik untuk kepentingan dinas dan kegiatan resmi pemerintahan.

Praktisi Hukum muda asal Malaka, Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md menyatakan bahwa, Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan rumah jabatan untuk di tinggal itu, harus mempunyai alasan jelas yang mendasar. Ungkap Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md, di Betun, Senin (12/5/2025)

” Bupati dan Wakil Bupati menggunakan rumah pribadi untuk tinggal secara resmi, terkecuali rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati belum tersedia atau tidak layak huni, atau kerena keamanan lainnya. Oleh karena itu, menjadi pertanyaannya bahwa;

– Apakah rumah jabatan tidak layak digunakan?
– Apakah ada alasan keamanan atau lainnya yang membuat Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat menggunakan rumah jabatan?
– Apakah penggunaan rumah pribadi sebagai tempat tinggal resmi telah disetujui oleh pihak yang berwenang? ” Tandas Edu sambil tanya.

Bupati dan Wakil Bupati Malaka tidak menggunakan rumah Jabatan , tetapi memilih rumah pribadi sebagai tempat tinggal resmi diatur dalam peraturan dan dasar Hukum..

Dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan rumah pribadi sebagai tempat tinggal resmi Bupati dan Wakil Bupati adalah:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Daerah

Namun, jika Bupati dan Wakil Bupati menggunakan rumah pribadi sebagai tempat tinggal resmi, maka mereka mungkin berhak atas tunjangan atau biaya operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan atau biaya operasional tersebut bertujuan untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai pejabat publik.

Jika rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah ada, tetapi tidak digunakan dan malah menempati rumah pribadi, maka hal ini dapat dipertanyakan. Bebernya.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati seharusnya digunakan sebagai tempat tinggal resmi dan untuk kegiatan dinas.

Jika Bupati dan Wakil Bupati memiliki rumah pribadi yang digunakan sebagai tempat tinggal, sedangkan rumah jabatan tidak digunakan, maka perlu ada penjelasan dan justifikasi yang jelas tentang hal ini. Pungkasnya.(***)