SURABAYA — Sengketa kepemilikan lahan warisan di kawasan padat penduduk Kota Surabaya berujung ke meja hijau. Suwasno, warga yang mengaku sebagai ahli waris sah, resmi menggugat Henny Kasmoro alias Khoe Tek Tjoe ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata bernomor 777/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Objek sengketa berupa tanah seluas 1.300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Putro Agung Gang 3 No. 3, Kelurahan Rangka, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya. Dalam gugatannya, Suwasno menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp.118 miliar, serta meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah lahan berdasarkan surat hibah tahun 1980 dari kakeknya, Dakim bin Katrimin.
“Kami telah ajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Surabaya II sejak Mei 2024 dengan dokumen lengkap, termasuk PBB dan peta bidang,” ungkap Tugianto, kuasa hukum Suwasno, seusai persidangan pada Selasa (29/7/2025).
Namun, pengurusan sertifikat itu mendadak terhambat setelah muncul klaim dari pihak Henny Kasmoro. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual secara lelang oleh Bank Umum Majapahit atas nama almarhum Soehardjo Gondo, suaminya, dan dirinya adalah pemenang lelang. Klaim inilah yang menjadi awal polemik.
Suwasno menilai tidak pernah terjadi peralihan hak secara sah dari Soehardjo kepada Henny. Ia menyoroti minimnya dokumen pendukung proses lelang serta ketiadaan Nomor Induk Bidang (NIB) pada SHM yang diklaim Henny. Hal itu diperparah oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kelurahan, yakni pejabat sementara bernama Mas Joko, yang membatalkan sepihak dokumen pendukung Suwasno tanpa proses administratif resmi.
Gugatan ini turut menyeret Kelurahan Rangka sebagai Turut Tergugat I, BPN Surabaya II (Turut Tergugat II), serta KPKNL (Turut Tergugat III) yang disebut lalai dalam mengawasi prosedur lelang dan distribusi informasi kepada publik.
Suwasno mengklaim mengalami kerugian materiil senilai Rp18 miliar karena batalnya sejumlah kontrak penjualan dan kerja sama properti. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp.100 miliar diajukan sebagai kompensasi atas tekanan psikis, reputasi rusak, serta hilangnya kepercayaan konsumen.
Tugianto juga menegaskan bahwa kliennya telah menempati tanah tersebut sejak kecil dan membangun di atasnya dengan sepengetahuan Lurah Samsul serta Sekretaris Kelurahan Bapak Kokoh. Ia menyayangkan bahwa surat Leter C yang telah terbit satu tahun sebelumnya kini dianggap tidak berlaku, padahal menurutnya surat tersebut merupakan produk pejabat tata usaha negara yang sah dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
“Kalau memang ada yang mengklaim sebagai pemilik sah, silakan dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Kami minta penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Tugianto.
Dalam petitum gugatannya, Suwasno meminta majelis hakim untuk:
Menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah sengketa;
Memerintahkan Henny Kasmoro membayar ganti rugi materiil Rp18 miliar dan immateriil Rp.100 miliar;
Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan.
Hingga berita ini disusun, pihak Henny Kasmoro belum memberikan pernyataan resmi. Demikian pula Kelurahan Rangka, BPN Surabaya II, dan KPKNL belum merespons tudingan yang dilayangkan dalam gugatan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan sepekan mendatang. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat nilai sengketa yang fantastis dan potensi preseden hukum dalam kasus pertanahan di wilayah padat penduduk seperti Surabaya. (firman)
