SURABAYA – Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos berlangsung panas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/8/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli dari pemohon, Dr. Teddy Anggoro SH,.MH, pakar hukum kepailitan dan korporasi dari Universitas Indonesia.

Dalam keterangannya, Teddy menilai regulasi kepailitan di Indonesia sudah tertinggal zaman.

“UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku sejak 2004 sudah tidak memadai. Banyak problematika hukum korporasi modern yang tak terakomodasi,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam menafsirkan hukum agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan praktik bisnis saat ini.

Menjawab pertanyaan seputar status deviden yang tidak dibayarkan, Teddy menyatakan tegas bahwa Deviden yang telah ditetapkan dalam RUPS harus dianggap sebagai piutang.

“Itu adalah bentuk perikatan hukum antara perseroan dan pemegang saham,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tidak diakui sebagai utang, maka hal ini bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan di dunia pasar modal.

Teddy juga menyebut bahwa pesangon karyawan tergolong sebagai piutang dan karenanya kreditor dalam konteks PKPU. Dalam pandangannya, konstruksi hukum perdata menyatakan bahwa hak atas pembayaran deviden, selama telah diputuskan RUPS, bersifat mengikat dan wajib ditunaikan.

Namun, pernyataan ahli tersebut ditanggapi kritis oleh pihak termohon selesai sidang. Kuasa hukum PT Jawa Pos, El Sajogo, menolak bahwa terdapat utang yang dapat menjadi dasar PKPU.

“Kalau memang tidak ada pencatatan dalam risalah RUPS tentang deviden tersebut sebagai kewajiban, maka itu bukan utang. Dan jika bukan utang, tidak bisa dijadikan dasar PKPU,” tegasnya.

Ia juga meragukan objektivitas keterangan ahli.

“Ahli tadi enggan memberikan jawaban substantif dan malah menyerahkan semua kepada majelis hakim. Padahal, sebagai ahli, ia harus memberikan pendapat hukum yang tegas, bukan menghindar,” ujar Sajogo.

Pihak termohon juga membantah telah menunggak kewajiban terhadap Dahlan Iskan maupun pihak lain. Menurutnya, tidak ada kreditor yang memiliki bukti tagihan kepada PT Jawa Pos.

“Faktanya, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan PT Jawa Pos gagal bayar. Semua kreditor yang diajukan pemohon justru menyatakan tidak ada piutang,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menyebut bahwa hak kliennya atas deviden 20 persen belum dibayarkan hingga kini.

“Yang dibagikan waktu itu hanya 5 persen, sisanya 20 persen belum. Kami sudah melayangkan dua kali somasi dan tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Boyamin juga menyoroti bahwa dalam praktik modern, pengertian “utang” telah mengalami perluasan.

“Hukum tidak bisa kaku. Bahkan, piutang seperti Cessie atau deviden yang disetujui RUPS harus dipahami sebagai bentuk kewajiban hukum,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta karena bukti dokumen yang ada sudah cukup kuat.

“Pak Dahlan tidak pernah menerima pembayaran atas deviden 20 persen itu. Ngapain kami hadirkan saksi fakta, sementara mereka pun tidak bisa buktikan bahwa pembayaran pernah dilakukan,” tukasnya. (firman)