Jakarta — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api setelah beredarnya video kecelakaan kereta yang menabrak sejumlah kendaraan di Thailand. Dalam video tersebut, terlihat rangkaian kereta melintas dan menghantam kendaraan di jalur perlintasan meski lokasi sudah dilengkapi palang pintu otomatis.
BHS menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik dengan risiko kecelakaan sangat tinggi atau high risk karena mempertemukan jalur kereta api dengan arus kendaraan jalan raya dalam satu bidang yang sama. Menurutnya, keberadaan palang pintu saja tidak cukup jika tidak dibarengi disiplin pengguna jalan dalam mematuhi aturan keselamatan.
“Perlintasan sebidang memang sangat rawan. Walaupun sudah ada palang pintu, kalau masyarakat menerobos atau tidak disiplin, kecelakaan tetap bisa terjadi,” ujar BHS dalam keterangannya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan lintasan kereta komuter Jabodetabek yang memiliki aktivitas perjalanan sangat padat. Saat ini terdapat hampir 100 rangkaian KRL yang melintas setiap hari dengan total sekitar 388 perlintasan sebidang, dimana sekitar 150 di antaranya bahkan belum memiliki palang pintu.
Meski demikian, BHS mengapresiasi capaian keselamatan di lintasan KRL Jabodetabek yang dinilai berhasil menjaga kondisi zero accident dan minim insiden dalam hampir dua tahun terakhir pada masa Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Menurutnya, capaian itu tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta.
“Ini adalah hasil kerja keras Kementerian Perhubungan, PT KAI, petugas lapangan, dan juga masyarakat pengguna jalan yang semakin sadar terhadap pentingnya keselamatan,” katanya.
BHS menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat, terutama terkait aturan berkendara saat melintasi rel kereta api. Ia menegaskan bahwa pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau terdapat tanda kereta akan melintas.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan aturan lalu lintas, pengguna jalan yang menerobos perlintasan kereta api dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Menurut BHS, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan infrastruktur keselamatan agar angka kecelakaan di perlintasan kereta dapat ditekan semaksimal mungkin.
Ia juga mendorong percepatan pembangunan flyover dan underpass di titik-titik padat kendaraan guna mengurangi potensi pertemuan langsung antara jalur kereta dan jalan raya.
“Keselamatan transportasi harus menjadi budaya bersama. Jangan pernah menganggap sepele perlintasan kereta api karena satu kelalaian kecil bisa menghilangkan banyak nyawa,” tegasnya.
