Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

KPK Geledah Imigrasi Bali, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim

Sumber foto: perumperindo

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut kepada awak media di Jakarta. Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil disita dari lokasi.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026). “Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” tambahnya.

Sebelum menyasar Pulau Dewata, KPK terlebih dahulu menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim pada Jumat (12/6/2026) silam. Dari rumah tersangka utama tersebut, tim penyidik menyita aset berharga senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

“Penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang Budi. Total uang yang disita mencapai kisaran Rp 293,25 juta, terdiri dari pecahan Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, hingga 80 ribu yen.

Tak hanya uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah milik mantan Dirjen Imipas tersebut. “Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport,” pungkas Budi.

KPK kini telah resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus korupsi ini. Para tersangka yang terlibat berasal dari berbagai lini struktural keimigrasian.

Mereka yang terseret di antaranya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat subdit dan kepala kantor imigrasi wilayah Jakarta. Penyidik menjerat Silmy dkk dengan pasal berlapis terkait tindakan pemerasan dan gratifikasi.