Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK

Sumber foto: CNN Indonesia/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/7) malam. Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lalu Ahmad Zaini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 21.59 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan masker dan terus menunduk, ia memilih bungkam saat berjalan masuk tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan Kepala Daerah tersebut dilakukan langsung di kediaman resminya pada pagi hari. “Untuk pihak-pihak yang diamankan mulai dari pagi ini, termasuk Bupati diamankan pagi ini di rumah dinas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Bupati, penyidik juga mengamankan belasan orang lainnya di beberapa lokasi berbeda di Lombok Barat. Secara keseluruhan, terdapat 19 orang yang terjaring dalam operasi senyap ini.

“Kemudian pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Dari pihak yang diamankan ini kemudian tim melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat,” jelas Budi.

Dari belasan orang yang diamankan tersebut, KPK memutuskan untuk menerbangkan tujuh orang ke Jakarta pada Senin malam guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penindakan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus penegakan hukum oleh KPK.

Adapun kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan penerimaan imbalan proyek. Tim penyidik mengindikasikan adanya aliran dana dari proyek-proyek yang bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran para pihak yang ditangkap serta mengumpulkan barang bukti tambahan. Status hukum Bupati Lombok Barat beserta pihak terperiksa lainnya akan ditentukan KPK dalam waktu 1×24 jam.