Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

Korupsi Pemalang Memanas: KPK Sita Valas dan Motor Gede Usai Sisir Rumah Dinas Bupati

Sumber foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berharga, mulai dari emas, logam mulia, hingga sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge) usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro. Penggeledahan maraton ini berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di berbagai lokasi.

Penyisiran tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lokasi penggeledahan meliputi apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU dan Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, serta kediaman tersangka di Kendal dan Purworejo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan beragam barang bukti dari lokasi penggeledahan tersebut.

“Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026) malam.

Adapun daftar barang bukti yang resmi disita penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut antara lain:

  1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (tiga unit dari rumah tersangka GHA di Pemalang dan satu unit dari Purworejo).
  2. Satu unit mobil.
  3. Uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (termasuk Dolar AS).
  4. Emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
  5. Buku-buku tabungan.
  6. Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
  7. Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon seluler (HP) dan flashdisk.
  8. Dokumen-dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

Seluruh barang bukti yang disita ini nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun tersangka. “Ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi,” ujar Budi.

Dalam perkara pemerasan ini, KPK telah menahan empat orang tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Para tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

Keempatnya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 UU KUHP.