Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Terjaring OTT Bersama Bupati Kuansing, Istri Kedua Dipulangkan KPK

Sumber foto: perumperindo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Juni lalu. KPK menegaskan status Suci saat ini masih sebatas saksi atau terperiksa.

Langkah pemulangan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suci. Ia diamankan karena berada di lokasi saat tim KPK bergerak melakukan penindakan.

“Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA [Suhardiman] yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik menambahkan, penyidik mencecar Suci terkait alur dan proses penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh suaminya. Meski demikian, belum ditemukan bukti kuat untuk meningkatkan status hukumnya. “Jadi, untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan. Selain suap jabatan, Suhardiman juga dijerat pasal korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK tidak bergerak sendiri, lembaga antirasuah ini juga menetapkan dua tersangka lain selaku pihak pemberi suap. Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan dilakukan hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.