JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru di sejumlah daerah. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mengoptimalkan penyelenggaraan tugas Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah.
Berdasarkan salinan Perpres dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh unit penegak hukum baru tersebut tersebar di Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua Barat Daya, dan Lampung. Pengoperasian seluruh instansi baru ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.
“Tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, serta Kejari Pesisir Barat,” demikian tertulis pada Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.
Aturan tersebut juga merinci lokasi kedudukan masing-masing kejari. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Mengenai detail operasional dan struktur instansi, regulasi ini mengatur pelibatannya secara lintas kementerian. Jaksa Agung bakal menetapkan tugas, fungsi, hingga tata kerja instansi baru tersebut setelah mengantongi izin dari kementerian terkait.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3 regulasi tersebut.
Guna mendukung kelancaran fasilitas teknis, pemerintah daerah di tujuh kabupaten berhak memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan gedung kantor. Sementara itu, seluruh pendanaan pembentukan dan operasional kejari baru akan sepenuhnya dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Masyarakat di kawasan tersebut juga tidak perlu khawatir terkait kelangsungan proses penegakan hukum selama masa transisi penataan organisasi. Perpres menegaskan bahwa pelayanan hukum di wilayah hukum terkait dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala.
“Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut,” tegas klausul Pasal 6.
Presiden Prabowo menandatangani aturan ini pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
