Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Jawa Timur

Gara-Gara Uang Rp 5.000 Dalam Jok Motor, Pria di Surabaya Harus Meringkuk 4 Bulan di Penjara!

Foto ilustrasi (foto: Pexels/RDNE Stock project)

SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri akibat aksi nekatnya mencuri dari jok sepeda motor. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membobol kendaraan korban, meskipun hanya mendapatkan uang tunai sebesar Rp 5.000.

Putusan pidana tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam persidangan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencurian dalam keadaan memberatkan karena merusak kendaraan milik orang lain pada malam hari.

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Erly saat membacakan amar putusannya.

Aksi kejahatan ini bermula di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah situasi dirasa aman, Syifak melancarkan aksinya dengan mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi Dicky Prasetya.

Hakim menjelaskan bahwa Syifak membuka paksa jok motor tersebut menggunakan tangan kosong demi menggasak barang berharga di dalamnya. Dari perbuatan itu, Syifak berhasil membawa kabur satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror dan dompet merek Lacoste berisi uang Rp 5.000 milik korban.

“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,” terang majelis hakim.

Sebelum vonis dijatuhkan, pihak keluarga terdakwa sebenarnya telah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp 1 juta kepada pihak korban sebagai bentuk iktikad baik. Kendati demikian, pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapus pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan hal yang meringankan hukuman terdakwa di persidangan.