Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Otomotif

Pertalite Mau Dibatasi Ketat, Pemerintah Mulai Bidik Profil Pemilik Kendaraan!

Ilustrasi pompa BBM Pertalite di SPBU. (Foto: AI)

JAKARTA — Pemerintah bersiap memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengacu pada jenis kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran serta menekan pembengkakan anggaran negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kriteria kendaraan yang digunakan masyarakat akan menjadi tolok ukur utama. Menurutnya, profil jenis kendaraan secara tidak langsung menggambarkan tingkat kesejahteraan ekonomi pemiliknya.

“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini masih merampungkan rincian aturan dan skema pembatasan BBM beroktan 90 tersebut. Airlangga belum merincikan daftar jenis maupun klasifikasi pasti kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan Pertalite.

“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” lanjut Airlangga menambahkan terkait mekanisme final aturan tersebut.

Wacana pembatasan BBM subsidi sebenarnya sudah bergulir melalui opsi penyaringan kapasitas mesin. Sebelumnya, muncul usulan pembatasan Pertalite untuk mobil berkapasitas di atas 1.400 cc, sementara Solar subsidi dibatasi bagi kendaraan dengan mesin di atas 2.000 cc.

Skema baru berbasis kapasitas mesin dan jenis kendaraan ini dinilai berpotensi mengurangi beban konsumsi BBM secara signifikan. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menuturkan bahwa pengetatan kriteria tersebut bisa menghemat volume penyaluran.

“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume,” terang Satya.

Saat ini, mekanisme pembelian Pertalite dan Solar subsidi masih menggunakan kuota maksimal harian melalui aplikasi MyPertamina. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, angka yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah.