Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Otomotif

Cuma Hari Ini! SIM Mati Kemarin Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Syarat & List Harganya

Foto ilustrasi perpanjang SIM. (Sumber foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/via detikcom)

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (25/8/2026). Pemilik SIM yang mati tepat pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru khusus pada hari ini, Rabu (26/8/2026).

​Kebijakan ini diambil lantaran seluruh layanan SIM, mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga unit SIM Keliling diliburkan pada libur nasional tersebut. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mekanisme perpanjangan tetap berlaku dalam keadaan kahar seperti penutupan layanan resmi.

​Namun, pihak kepolisian menegaskan dispensasi ini hanya berlaku satu hari. Pemilik SIM yang mengabaikan kesempatan ini wajib mengikuti prosedur penerbitan baru jika melakukan perpanjangan di luar jadwal.

​”Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis pengumuman resmi akun media sosial Satpas Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).

​Pihak Satpas Polda Metro Jaya juga mengingatkan batas waktu pengurusan tersebut. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.

​Mengenai biaya penerbitan perpanjangan, aturan yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. Berikut rincian tarif pokok perpanjangan SIM:

  • ​SIM A, B I, & B II: Rp 80.000
  • ​SIM C, C I, & C II: Rp 75.000
  • ​SIM D & D I: Rp 30.000

​Besaran tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan pendukung wajib seperti tes kesehatan (Rp 35.000–Rp 50.000) dan tes psikologi (Rp 77.500 online atau Rp 100.000 di lokasi). Pemohon juga bisa memilih Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 yang bersifat opsional.