MANDAILING NATAL – Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tampak memprihatinkan. Sejumlah fasilitas bangunan terlihat rusak, rumput liar tumbuh lebat hingga ke bagian atap, sementara sampah berserakan di belakang gedung yang berdekatan langsung dengan ruang kelas.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada September 2026, plafon ruang kelas terlihat jebol hingga memperlihatkan rangka kayu dan bagian atap. Sejumlah lembaran plafon rusak dan menggantung. Meja dan kursi siswa juga tampak rusak, sedangkan cat bangunan mengelupas di sejumlah bagian.

Kondisi lingkungan sekolah turut menjadi perhatian. Rumput dan semak belukar tumbuh lebat di sekitar bangunan, sementara bagian belakang gedung terlihat dipenuhi sampah. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas dan kebersihan lingkungan sekolah.
SDN 242 Ranjo Batu berada di Desa Ranjo Batu, desa paling ujung di wilayah Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat. Letak geografis tersebut menjadi salah satu karakteristik wilayah yang perlu diperhatikan dalam pemerataan pembangunan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

Sejumlah masyarakat setempat mengaku kondisi sekolah tersebut tidak menunjukkan perubahan berarti selama bertahun-tahun. “Dari dulu sekolah SD itu begitu-begitu saja. Tidak terlihat ada pembangunan,” ungkap sejumlah masyarakat setempat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pendidikan segera memberikan perhatian, memeriksa kondisi bangunan, memperbaiki fasilitas yang rusak, serta membersihkan dan menata lingkungan sekolah agar kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Sementara itu, standar pendidikan nasional diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
Deliknews.com telah mengonfirmasi kondisi sekolah tersebut kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, melalui pesan WhatsApp sejak 30 September 2026. Kepala SDN 242 Ranjo Batu, Fitriani, juga telah dimintai konfirmasi pada Selasa (13/10/2026) pagi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Pemkab Mandailing Natal, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah terkait kondisi SDN 242 Ranjo Batu.
