Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Pendidikan

SDN 242 Ranjo Batu Madina Memprihatinkan, APH Diminta Periksa Anggaran BOS

Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, September 2026.
Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, September 2026.

MANDAILING NATAL – Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan agar melakukan penelaahan terhadap pengelolaan anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) dan anggaran rehabilitasi bangunan dalam beberapa tahun terakhir.

Harapan tersebut muncul di tengah kondisi fisik sekolah yang berdasarkan pantauan di lokasi pada September 2026 terlihat memprihatinkan. Sejumlah bagian plafon ruang kelas mengalami kerusakan hingga memperlihatkan rangka kayu dan bagian atap. Meja dan kursi siswa juga tampak rusak, cat bangunan mengelupas di sejumlah bagian, sedangkan rumput liar tumbuh lebat hingga ke bagian atap. Sampah terlihat berserakan di belakang gedung yang berdekatan dengan ruang kelas.

Kondisi itu menimbulkan perhatian terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sekaligus mendorong perlunya penjelasan mengenai riwayat penggunaan anggaran sekolah. Masyarakat berharap pengelolaan dana pendidikan dapat ditelusuri secara transparan agar kesesuaian antara anggaran yang diterima, belanja yang direalisasikan, dan kondisi fasilitas di lapangan dapat diketahui.

Sejumlah masyarakat setempat mengungkapkan bahwa kondisi sekolah tersebut dinilai tidak mengalami perubahan yang berarti selama bertahun-tahun.

“Dari dulu sekolah SD itu begitu-begitu saja. Tidak terlihat ada pembangunan,” ungkap sejumlah masyarakat setempat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap kepada APH, baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya, untuk menelaah dokumen pengelolaan anggaran SDN 242 Ranjo Batu dalam beberapa tahun terakhir. Penelusuran diharapkan mencakup penerimaan dan realisasi dana BOS setiap tahun, penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, serta riwayat anggaran rehabilitasi atau pembangunan fisik apabila memang pernah dialokasikan untuk sekolah tersebut.

Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara
Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti belanja, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan anggaran yang tercatat. Apabila terdapat kegiatan rehabilitasi yang dibiayai dari anggaran pemerintah, masyarakat berharap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya turut diverifikasi berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.

Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, September 2026
Kondisi SD Negeri (SDN) 242 Ranjo Batu, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, September 2026

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Namun, kerusakan bangunan dan fasilitas sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan keuangan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, keterangan pihak terkait, dan bukti yang sah.

Selain mendorong penelusuran oleh APH, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengevaluasi fasilitas yang rusak dan mengambil langkah penanganan sesuai tingkat kebutuhan.

SDN 242 Ranjo Batu terletak di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemerataan pembangunan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, bersih, dan layak bagi peserta didik.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap kondisi sekolah tersebut sehingga kebutuhan pendidikan di wilayah perbatasan tidak terabaikan.

Secara normatif, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur kewajiban setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan peserta didik. Sementara itu, penggunaan dana BOSP harus mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk masing-masing tahun anggaran.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan Deliknews.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala SDN 242 Ranjo Batu, Fitriani, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026) pagi.

Dalam permintaan konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai jumlah siswa, guru, dan rombongan belajar; sejak kapan kerusakan bangunan terjadi; apakah ruang kelas yang rusak masih digunakan; serta apakah sekolah pernah menerima anggaran rehabilitasi, termasuk tahun pelaksanaan dan besaran anggarannya.

Wartawan juga meminta rincian dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun sejak 2020 hingga 2026, termasuk alokasi dan realisasi belanja pemeliharaan atau perbaikan plafon, atap, meja, kursi, serta fasilitas sekolah lainnya. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan mengenai pengusulan rehabilitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan tindak lanjut yang telah diterima.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 242 Ranjo Batu belum memberikan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi tersebut.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, melalui pesan WhatsApp sejak 30 September 2026. Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Bupati belum diterima.

Belum diperolehnya tanggapan tersebut membuat penjelasan langsung dari pihak sekolah dan pemerintah daerah mengenai riwayat kerusakan, penggunaan anggaran pemeliharaan, serta kemungkinan adanya anggaran rehabilitasi belum dapat disajikan secara lengkap.

Redaksi Deliknews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SDN 242 Ranjo Batu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan penjelasan, data, dan dokumen pendukung mengenai kondisi sekolah dan pengelolaan anggarannya.