Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan sampai saat ini belum menetapkan jadwal rapat pleno penetapan alokasi kursi dan Caleg terpilih Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP mengatakan bahwa untuk rapat pleno penetapan alokasi kursi di Kabupaten Asahan belum ditentukan karena masih menunggu putusan MK terkait gugatan yang diajukan Caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Untuk penetapan caleg terpilih, kita masih menunggu hasil keputusan MK. Insya Allah kemungkinan besar di pertengan bulan Agustus mendatang mas,”katanya saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Hidayat menuturkan bahwa pada rapat pleno nanti akan dibacakan keputusan penetapannya, termasuk raihan kursi partai beserta nama – nama caleg terpilih.

“Caleg yang terpilih sesuai alokasi yang kursi Kabupaten Asahan, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Pemilu,” tuturnya.

Pihak KPU Asahan lanjutnya, saat ini telah melakukan persiapan utama, seperti persiapan teknis terkait segala kebutuhan pelaksanaan rapat pleno terbuka dan undangan, untuk menghadirkan pihak terkait terutama peserta pemilu serta Bawaslu.

Dia berharap semoga rapat pleno berjalan lancar, dan para peserta pemilu menerima penetapan tersebut dengan ikhlas.

Terutama, lanjutnya, ada peserta Pemilu tertentu yang telah menempuh jalur konstitusional yaitu Mahkamah Konstitusi, yang sementara menunggu seperti apa nanti putusannya dan penetapan ini setelah semua proses di MK selesai.

“Maka ntuk penetapan kita menunggu putusan akhir MK dulu pertengahan Agustus 2019 ini, demikian informasinya,” kata Hidayat. (Her).