SURABAYA – Dua orang terdakwa pengguna narkotika jenis Sabu Akhirnya dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa bernama Gregorius Banu Rikmanto (21) dan Deapy Putra Pratama (23) warga Rusun Randu, Kenjeran ini hanya bisa tertunduk lesu saat JPU Didik Yudha Aribusono membacakan tuntitannya “Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ujar JPU Didik saat membacakan amar putusannya. Selasa( 3/9)

Dalam amar tuntutannya kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Didik pula

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujo Sulaksono memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Kami beri waktu satu minggu kepada kalian untuk mengajukan pledoi minggu depan,” katanya kepada kedua terdakwa.

Sedangkan Patni Ladirto Palonda, kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan KPU terhadap kliennya selama 7,5 tahun dirasakan sangat berat. “Saya selaku pengacaranya akan berusaha agar kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman melalui pledoi,” katanya.

Patni beranggapqn bahwa kliennya berhak mendapatkan perhatian khusus dari majelis hakin. ” Saya berharap agar majelis hakim memberikan keringanan seringan-ringannya kepada kedua terdakwa. Karena memang barang bukti (sabu) belum pernah dipakai oleh kedua terdakwa,” tegas advokat dari LBH Lacak ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Benowo pada Mei lalu. Saat itu, kedua terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Tenggumung Baru Surabaya.

Saat ditangkap, polisi mendapati kedua terdakwa tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama CACAK (DPO) dengan harga Rp 100 ribu (fan/zam)