Sumbar, – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan 20 orang tersangka pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), lzin Pertambangan Rakyat (PR) dan/atau lzin Usaha Pertambangan Khusus (UPK) di Kabupaten Sijunjung, Senin (16/3).

Dalam berita pers yang dikirimkan Bidhumas Polda Sumbar kepada awak media di Grup Humas Polda dan Pers (17/3), pengamanan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jember Jumhana, S.IL.K., MH pada pukul 03.00 Senin 9 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Ini yang Dilakukan Polda Sumbar

Tim Dirreskrimsus tangkap tangan para tersangka yang menggunakan alat berat jenis Excavator di Jorong Taratak Malintang Nagati Limo Kolo Kecamatan dengan lokasi penambangan sebanyak 2 TKP.

Penangkapan dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar lokasi penambangan tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa Izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator. Dari informasi itu Polda Sumbar memerintahkan tim gabungan Dirreskrimsus untuk melakukan penindakan.

Tim gabungan Dirreskrimsus Polda Sumbar menindak lanjuti informasi dimaksud dengan cara melakukan penyelidikan. Dilokasi ditemukan oleh petugas alat berat sedang bekerja melakukan pengerukan tanah untuk dilakukan penyaringan.

Para tersangka sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat,  Helper alat berat, dan yang lainnya sebagai pekerja bagian pendulang.

Kemudian barang bukti, 2 buah karpet sintentis warna hijau, 2 pompa air mesin robin, 1 kota perkakas, 3 alat berat kontroler dengan berbeda merk, 1 unit GPS, 8 buah senter kepala, 4 buah jerigen BBM Solar, 1 jerigen BBM Premium, 5 unit motor dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Polisi Pasaman Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut. Penambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa izin dari pihak terkait.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimss Polda Sumbar bahwa pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan ini berinisial EPI dan WENDI masih dalam pencarian/DPO.

Para tersangka disangkakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

(Darlin)