Jakarta – Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia, Dewi Intan SH mengaku terpacu, membela hak-hak kaum perempuan di Indonesia. Pasalnya, angka kekerasan perempuan di Indonesia sangat tinggi.
Dalam data yang di rilis Komnas Perempuan, tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data kasus kekerasan itu, dicatat selama 12 tahun terakhir.
“Tingginya angka kasus kekerasan perempuan sebagaimana data Komnas Perempuan menjadi satu indikator bahwa Hak asasi Perempuan Indonesia masih jauh dari harapan kita, padahal Konstitusi Negara menjamin itu” Tutur Dewi Intan SH, Sabtu (30/1)
Dia mengatakan, Pemerintah memang sudah melakukan segala upaya, akan tetapi perlu adanya dukungan berbagai pihak untuk dapat melindungi Perempuan.
Lebih lanjut kata Intan, alasan lain kasus perempuan ini meningkat lantaran minimnya pelaporan. Padahal institusi Polri dan juga lembaga yang menangani Perlindungan Perempuan membuka ruang untuk publik khususnya perempuan dalam setiap pelaporan dan pendampingan.
“Ya, Pemerintah harus bisa menjamin perlindungan dan kesetaraan gender, serta kesempatan yang sama bagi perempuan di Indonesia, karena perempuan harus tetap produktif”Ungkapnya, Sabtu (30/1)
Dia berharap, di tahun 2021 ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, diantaranya kekerasan seksual, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus ditebas habis, sehingga perempuan bisa memiliki kesempatan yang sama menjadi pemimpin di masa depan.
“Harus kita tebas bersama-sama, perempuan jangan takut untuk menyuarakan adanya kekerasan terhadap diri mereka, kita membuka ruang-ruang untuk kaum perempuan agar mereka terlindungi”Kata Intan.
