Padang, – Ternyata bukan hanya seorang ASN yang sudah berhenti dibayarkan Pemko Padang gaji dan tunjangannya, tapi jadi temuan BPK juga adanya pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana pada Dinas Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp39 juta lebih.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kepegawaian pada Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat ASN yang telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena tersangkut kasus pidana.
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Nomor 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kepada ASN yang bersangkutan diberikan uang selama pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir terhitung bulan Desember 2019.
Namun, pada realisasinya jumlah yang dibayarkan melebihi ketentuan tersebut dan komponen pembayaran yang diberikan termasuk pembayaran tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan.
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengurangan gaji dan tunjangan kepada ASN yang terlibat kasus pidana, sehingga PPK-SKPD pada masing-masing pada Dinas Kesehatan tidak mematuhi ketentuan tentang pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Kadis Kesehatan, Srikurnia telah dikonfirmasi via WhatsApp terkait persoalan tersebut, namun belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
