Padang – Wali Kota Padang, Hendri Septa, menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX dan sejumlah Ninik Mamak dari Tapian Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, pada Sabtu pagi (17/6/2023).

Rombongan pengurus KAN Pauh IX dan Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih disambut oleh Wali Kota Padang dalam sebuah diskusi di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Ketua KAN Pauh IX, Suardi Datuk Rajo Bujang, hadir bersama Sekretaris Musdafirman Datuk Rajo Diguci dan beberapa Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih. Terlihat juga Ketua LKAAM Padang, Suardi Rajo Garang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam momen tersebut.

“Dalam kesempatan ini, saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Padang, dengan senang hati menyambut kedatangan Ninik Mamak Tapian Sungai Sapih beserta Ketua KAN Pauh IX dan pengurus. Selain untuk silaturahmi, beliau membahas mengenai tapal batas antara wilayah Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji. Tujuannya tentu saja untuk memperjelas tapal batas antara kedua wilayah tersebut di masa depan,” ujar Wali Kota Padang didampingi oleh Plh Sekda Arfian dan Kadisdikbud Yopi Krislova, yang saat itu juga menjabat sebagai Plh Kabag Hukum dilansir dari Humas Kota Padang.

Wako Hendri Septa menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi upaya penentuan tapal batas antara dua wilayah tersebut.

“Insya Allah, kami akan memfasilitasi para Ninik Mamak Sungai Sapih untuk melakukan pembahasan lanjutan bersama Ninik Mamak yang berada di Kecamatan Koto Tangah. Dengan ini, diharapkan semuanya akan menjadi lebih jelas,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Ketua KAN Pauh IX, Suardi Datuk Rajo Bujang, menyebutkan bahwa tujuan pertemuan dengan Wali Kota Padang kali ini adalah untuk memperjelas dan menetapkan kembali posisi tapal batas antara wilayah Koto Tangah dan Pauh IX sesuai dengan administrasi pemerintah dan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Mewakili masyarakat kita, kami berharap Pak Wali Kota dan jajarannya dapat memfasilitasi penentuan tapal batas wilayah dari kedua daerah tersebut. Alhamdulillah, beliau dan jajaran pemerintah menyambut baik dan akan melakukan tindak lanjut,” tambahnya.

Ketua LKAAM Padang, Suardi Rajo Garang, mengatakan bahwa batas wilayah antara Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Kuranji di Kota Padang sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Namun, mereka ingin lebih memperjelas batas wilayah tersebut melalui kebijakan dari Pemerintah Kota Padang, yang diharapkan datang dari Wali Kota Padang. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dan pentingnya bagi generasi masa depan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah Ninik Mamak Sungai Sapih, seperti Zainal Abidin Taher, Darman MTC, M. Mansyur Rajo Bungsu, Masrul Rajo Bujang, dan Marlim. Selain itu, Syafrial Rajo Nan Sati juga hadir sebagai Pandito Suku Guci.