Pasaman, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat paripurna dengan penuh semarak di Aula Ruang Rapat DPRD Pasaman. Rapat ini digelar dengan tujuan melantik politisi Partai Golkar, Hamdan, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Sodikin Nursewan dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Panti-Dua Koto. Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Bupati Pasaman, Benny Utama, dan Wakil Bupati Sabar AS, Senin (3/7/23).
Dalam pidatonya, Bupati Pasaman, Benny Utama, menyampaikan ucapan selamat kepada Hamdan atas pengambilan sumpah jabatannya. Hamdan, yang resmi menjadi anggota DPRD Pasaman, diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya. Bupati juga mengingatkan tentang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Pasaman sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Benny Utama menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Pasaman dalam membangun Kabupaten Pasaman yang lebih baik. Ia berharap kolaborasi yang saling mengisi dapat mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di masa depan.
Dengan dilantiknya Hamdan sebagai anggota DPRD Pasaman, diharapkan ia dapat melanjutkan pengabdian dan kontribusinya dalam memajukan Kabupaten Pasaman seperti yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-418-2023.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD Pasaman untuk melengkapi keanggotaannya dan melanjutkan tugas legislatif dalam mewakili kepentingan masyarakat. Dengan semangat baru, DPRD Pasaman diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan peraturan daerah yang bermanfaat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dengan adanya pengangkatan Hamdan sebagai anggota DPRD Pasaman, diharapkan Kabupaten Pasaman dapat mengalami kemajuan yang lebih baik di masa depan.
