SURABAYA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menghentikan sementara proses penyidikan terhadap Nany Widjaja dalam perkara dugaan pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dengan nomor: B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penghentian proses hukum terhadap laporan Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 dilakukan setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Hasil gelar perkara menyatakan penyidikan harus ditangguhkan karena masih terdapat sengketa perdata atas objek yang sama, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya kepada Mabes Polri atas langkah objektif yang diambil. Namun, ia menilai bahwa seharusnya penghentian penyidikan dilakukan secara total, bukan bersifat sementara.

“Keputusan ini membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami, Nany Widjaja, telah gugur demi hukum,” ujar Billy dalam keterangan resminya. Jum’at (8/8/2025).

Billy menjelaskan bahwa Nany Widjaja merupakan pemilik sah atas 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998, berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998. Dalam akta tersebut, Nany membeli 72 lembar saham pertama dari Andjar Any dan Ned Sakdani senilai Rp.648 juta, yang saat itu sempat dikaitkan dengan pinjaman kepada PT Jawa Pos.

Namun menurut Billy, seluruh utang piutang antara PT Dharma Nyata Press dan PT Jawa Pos telah lunas dalam kurun waktu November 1998 hingga April 1999. Ia menegaskan, transaksi tersebut bersifat murni jual beli, bukan penempatan saham secara pinjaman atau nominee.

Billy juga mengungkapkan bahwa pada 2008, Nany Widjaja diminta menandatangani surat pernyataan sepihak yang menyatakan seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak pernah dibaca oleh kliennya dan dibatalkan karena batalnya rencana perusahaan untuk go public.

“Surat pernyataan itu diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini dijadikan alat bukti dalam laporan polisi. Padahal secara hukum, akta semacam ini tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Billy menyatakan bahwa saham dalam perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya. Oleh karena itu, akta nominee atau pernyataan bahwa saham dimiliki oleh pihak lain tanpa dasar kepemilikan formal adalah batal demi hukum.

“Surat pernyataan semacam itu tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan saham oleh PT Jawa Pos,” jelas Billy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyidikan ini maupun tanggapan terhadap argumentasi hukum dari pihak Nany Widjaja. (firman)