Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana kebijakan kewajiban pemeriksaan atau pelaporan rekening tabungan wisatawan, khususnya jika kebijakan tersebut dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut BHS, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar dan serius terhadap sektor pariwisata nasional, terutama pada target pemerintah yang menargetkan sekitar 16 juta wisatawan mancanegara dan bahkan dapat menggagalkan target devisa Pariwisata Presiden Prabowo.
“Saya kurang setuju untuk tabungan wisatawan ini harus diketahui oleh pemerintah, khususnya yang akan dimulai dari pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Bali. Ini pasti akan membawa dampak yang luar biasa terhadap jumlah turis yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar BHS, Sabtu (10/1).
Ia menilai, kebijakan tersebut justru dapat menghancurkan capaian yang saat ini hampir mendekati target, hanya karena regulasi yang dianggap keliru.
BHS menegaskan bahwa rekening tabungan bersifat sangat rahasia dan pribadi, bahkan telah dilindungi secara tegas oleh undang-undang.
“Rekening tabungan itu sifatnya sangat rahasia dan sangat pribadi. Kita punya undang-undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang menyatakan bahwa rekening tabungan itu tidak boleh diketahui oleh orang lain, sebab sifatnya sangat rahasia, di seluruh dunia pun demikian” tegasnya, Sabtu (10/1)
Bahkan, lanjut BHS, petugas perbankan pun tidak diperbolehkan mengetahui isi rekening nasabah, kecuali dalam kondisi hukum tertentu. Karena itu, menurutnya, menjadikan rekening sebagai syarat masuk wisatawan adalah kebijakan yang berpotensi melanggar prinsip privasi.
Ia juga mempertanyakan logika ekonomi di balik kebijakan tersebut. Menurut BHS, besarnya saldo rekening tidak bisa dijadikan indikator kualitas wisatawan.
“Apakah dengan adanya rekening itu menandakan orang itu kaya atau tidak kaya? Sekarang ini banyak sekali orang yang tidak menabung di bank. Bahkan tidak sedikit pihak berkantong tebal yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan” katanya.
BHS menambahkan, banyak orang, baik dari dalam maupun luar negeri yang menyimpan uang secara tunai atau di berangkas pribadi, bukan di rekening bank. Karena itu, rekening tidak bisa dijadikan satu-satunya pedoman bahwa seorang wisatawan akan berbelanja besar di Indonesia.
“Ada yang rekeningnya banyak, tapi tidak butuh belanja. Tapi ada juga yang rekeningnya sedikit, justru berani belanja dan memanfaatkan kunjungan itu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan bebas visa yang kini diterapkan Indonesia untuk puluhan negara. Menurutnya, kebijakan bebas visa seharusnya mencerminkan tingkat kepercayaan negara terhadap warga negara asing tersebut.
“Sekarang Indonesia membuka bebas visa untuk lebih dari 174 negara. Kalau sudah tidak pakai visa, artinya negara itu dipercaya. Tapi kalau masih menanyakan rekening, itu kontradiktif,” ujarnya.
BHS mencontohkan negara-negara tujuan wisata utama seperti Thailand, Malaysia, dan China yang tidak mensyaratkan pemeriksaan rekening bagi wisatawan bebas visa.
Menurutnya, pemeriksaan rekening hanya relevan dalam konteks visa, dan itupun bukan untuk menjamin kemampuan belanja, melainkan menjamin kemampuan wisatawan untuk kembali ke negara asalnya.
“Rekening itu hanya untuk menjamin bahwa yang bersangkutan bisa pulang, bukan bisa belanja,” kata BHS, seraya mencontohkan syarat visa ke Jepang yang mensyaratkan saldo tertentu agar wisatawan mampu membeli tiket pulang.
Lebih jauh, BHS mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan diplomatik yang serius.
“Mereka para Wisawatan bisa merasa dilecehkan dan direndahkan. Seakan-akan bahwa nanti mereka akan merasa dilecehkan. Dan mereka yang ditolak dari beberapa negara itu, mereka menganggap bahwa orang-orang dari negara tersebut direndahkan. Nah ini pasti dampaknya luar biasa besar untuk kebijakan itu” pungkasnya.
